SGB°Kota Probolinggo – Semangat membangun kota yang lebih tertata dan berdaya saing kembali terlihat dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar Senin (18/5) pagi. Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis menjadi fokus pembahasan, yakni Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, Wakil Ketua DPRD Abdul Mujib dan Santi Wilujeng Prastyani.
Dalam agenda tersebut, enam fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Paripurna ini merupakan lanjutan dari penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota pada 7 Mei 2026 serta rapat penyusunan pemandangan umum dan pendapat wali kota yang sebelumnya digelar pada 11 Mei 2026.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menjelaskan, pembahasan tiga Raperda tersebut menjadi ruang sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dalam pembahasan nanti, prosesnya akan melalui tahapan-tahapan pembentukan raperda. Setelah pembentukan pansus, pembahasan juga akan dilengkapi dengan narasi akademik dari para ahli, serta melibatkan masyarakat melalui uji publik. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, barulah raperda ditetapkan,” jelasnya.
Dalam sektor pariwisata, dr. Amin mengungkapkan Kota Probolinggo memiliki potensi besar dengan sekitar 76 destinasi wisata baru yang dapat dikembangkan. Menurutnya, penguatan sektor wisata harus dibangun melalui konsep 3S, yakni service, show, dan souvenir.
Ia menilai pelayanan yang baik menjadi fondasi utama untuk menarik wisatawan. Selain itu, atraksi wisata yang kreatif dan keberadaan produk khas daerah juga menjadi faktor penting agar dampak ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pertama, bagaimana kita menghadirkan pelayanan atau service yang prima. Kedua, bagaimana menghadirkan atraksi atau show di destinasi wisata. Ketiga adalah souvenir, agar wisatawan dapat membeli produk khas dan memberikan dampak berganda bagi perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo berharap pembahasan Raperda nantinya tidak berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, regulasi yang dibentuk harus benar-benar aplikatif dan mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima.
“Jadi, bukan sekadar perda turunan dari aturan di atas atau raperda yang wajib dibuat, tetapi regulasi yang aplikatif, sesuai dengan kebutuhan Kota Probolinggo, serta mampu mendorong pedagang kaki lima menjadi lebih tertata dan sejahtera,” terangnya.
Melalui pembahasan tiga Raperda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan komitmen bersama dalam menata pembangunan daerah, memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, serta membuka peluang baru bagi kemajuan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat.
Shinta