GRESIK – Sgb-news.id,- Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas wilayah yang melibatkan Pulau Bawean, Madura, hingga Gresik. Pengungkapan tersebut dirilis secara resmi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026) pukul 14.00 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani serta Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang ditangani selama Maret 2026.
“Kasus ini berawal dari empat laporan polisi, yakni LPA Nomor 35, 36, 37, dan 38 yang kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas pulau,” ujar Kapolres.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba. Lima tersangka masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) diamankan oleh Polsek Tambak di wilayah Pulau Bawean sebagai pengedar atau pengecer. Sementara satu tersangka lainnya berinisial BS (37) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik yang diduga berperan sebagai pemasok utama.
Kapolres mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan perangkat desa di Pulau Bawean yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kalangan pemuda setempat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar jaringan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus transaksi “ranjau” atau sistem drop off, yakni barang diletakkan di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Selain itu, pengiriman narkotika juga dilakukan dengan cara menyamarkan barang ke dalam paket pakaian dan sepatu menggunakan sistem COD (cash on delivery).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 13,62 gram yang dikemas dalam 14 paket kecil. Selain itu, turut disita alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip, serta sejumlah handphone yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari wilayah Pulau Madura melalui seorang pemasok yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar. Khusus tersangka BS sebagai pemasok utama, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan yang lebih besar dapat terungkap,” tegasnya.
Polres Gresik memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan lintas pulau yang selama ini meresahkan masyarakat.(Red)