Menu

Mode Gelap
Berawal dari Mayat Tanpa Petunjuk, Polisi Akhirnya Bongkar Pembunuhan Sadis di Pantai Permata Polisi Datangi Petani di Kademangan, Tampung Keluhan Hingga Ajak Jaga Produksi Pangan Polsek Kademangan Ajak Petani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Diskominfo Kota Probolinggo Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat PPID Awards 2026 dan Peluncuran Super App B Link Warga Kompak Bangun Jalan Desa Lewat TMMD ke-129 di Ledoktempuro Randuangung Bersama TNI-POLRI Pendapatan Daerah Turun, Belanja Naik Rp245 Miliar; Wabup Yudha Aji Kusuma Beberkan Postur P-APBD Lumajang 2026

Catatan Kota

Dugaan Persetubuhan Anak Dilaporkan ke Polres Lumajang, RIPEL Siap Kawal Hak Korban hingga Dinsos P3A

badge-check

Dugaan Persetubuhan Anak Dilaporkan ke Polres Lumajang, RIPEL Siap Kawal Hak Korban hingga Dinsos P3A Perbesar

SGB-NEWS | LUMAJANG – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak kembali mencuat di wilayah hukum Polres Lumajang. Seorang ayah berinisial S (42) secara resmi melaporkan pria berinisial R ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang atas dugaan persetubuhan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Lumajang pada Senin, 13 Juli 2026, dengan Nomor STTLP/B/124/VII/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR.

Berdasarkan isi laporan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi dari masyarakat. Saat dikonfirmasi oleh keluarga, korban mengaku mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan dengan unsur paksaan.

Korban juga mengaku sempat mengalami kekerasan fisik ketika berusaha melawan.

Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi dan sedang dalam penanganan Polres Lumajang.

Menanggapi laporan tersebut, Rumah Inspirasi Perempuan Lumajang (RIPEL) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum sekaligus mengawal pemenuhan hak-hak korban.
Pendamping hukum RIPEL, Ayu Alinda, saat dikonfirmasi Selasa (14/7/2026), mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang.

“Kami dari RIPEL melalui tim pendampingan hukum akan mengawal ketat kasus ini dari awal hingga tuntas. Selain mengawal proses hukum di Polres Lumajang, kami juga akan segera berkoordinasi dan mengawal hak anak ini ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang,” ujar Ayu.

Menurutnya, pendampingan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis, trauma healing, serta pemenuhan hak pendidikan dan sosial korban.

“Perlindungan psikologis anak dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku menjadi prioritas utama kami. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Supratno belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi SGB-NEWS.

 

Tim-Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Berawal dari Mayat Tanpa Petunjuk, Polisi Akhirnya Bongkar Pembunuhan Sadis di Pantai Permata

17 Juli 2026 - 16:14 WIB

Polisi Datangi Petani di Kademangan, Tampung Keluhan Hingga Ajak Jaga Produksi Pangan

17 Juli 2026 - 10:11 WIB

Polsek Kademangan Ajak Petani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

17 Juli 2026 - 10:04 WIB

Diskominfo Kota Probolinggo Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat PPID Awards 2026 dan Peluncuran Super App B Link

17 Juli 2026 - 08:18 WIB

LSM LIRA Desak Evaluasi Perizinan Tambang Penunjang PSN Tol Jogja–Bawen, Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Diusut

16 Juli 2026 - 15:50 WIB

Trending di Nasional