PROBOLINGGO, Sgb-news.id – Enam lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi L3GAM (Lembaga-Lembaga Gerakan Masyarakat) Probolinggo akan menggelar aksi damai di depan Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, Desa Sumberkereng, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (31/10/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aksi tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan Gending. Kegiatan ini merupakan bentuk penegasan sikap dari masyarakat dan lembaga independen terhadap dugaan kasus pelecehan santriwati oleh oknum pengasuh pondok pesantren yang kini tengah ditangani Polres Probolinggo.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 0099/L3GAM/X/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Probolinggo, Aliansi L3GAM menyatakan bahwa aksi damai ini dilakukan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan mengawal proses penegakan hukum agar kasus pelecehan seksual terhadap santriwati tersebut segera dituntaskan.
Aliansi L3GAM terdiri dari enam lembaga, yakni Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH TN), Libas’88, Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gerakan Aktifis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (G-APKM), Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), dan Madas Nusantara.
Dalam pernyataannya, L3GAM menegaskan tujuan aksi ini antara lain:
1. Menjaga citra dan marwah pondok pesantren agar tidak tercoreng oleh tindakan asusila pengasuhnya;
2. Mengawal kepastian hukum bagi korban;
3. Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku;
4. Mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menutup dan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Desa Sumberkereng.
Aliansi L3GAM juga menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dengan tujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menjaga nama baik dunia pendidikan pesantren.
Dalam surat tersebut disebutkan dasar hukum aksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aliansi L3GAM berharap, aksi ini menjadi bentuk kepedulian masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan perlindungan terhadap para santri di lingkungan pesantren.
(Sumber: Surat Pemberitahuan Aksi Damai Aliansi L3GAM Nomor 0099/L3GAM/X/2025)
Penulis: Pitric Ferdianto