SGB-News.id°PROBOLINGGO – Dugaan ketimpangan serius dalam pengadaan kembali menyeruak di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo. Data pengadaan Tahun Anggaran 2025 menunjukkan satu penyedia berinisial WS menguasai hampir seluruh paket belanja makanan dan minuman.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jumlahnya tidak tanggung. Sedikitnya 58 paket mamin dengan total nilai sekitar Rp150,63 juta terkonsentrasi pada satu pihak. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi memunculkan pertanyaan mendasar tentang logika dan integritas proses pemilihan penyedia.
Di tengah banyaknya pelaku UMKM di Probolinggo, dominasi tunggal seperti ini sulit diterima sebagai kebetulan. Publik mulai mempertanyakan apakah benar tidak ada alternatif penyedia lain yang layak, atau justru mekanisme pengadaan telah berjalan dalam pola yang mengarah pada pengondisian.
Kecurigaan tidak berhenti di situ. Nama penyedia yang sama juga disebut terlibat dalam pekerjaan yang jauh dari kompetensi utamanya. Selain menyediakan katering, WS diduga ikut mengerjakan pemeliharaan saluran irigasi. Perpaduan ini menimbulkan kejanggalan serius.
Secara profesional, bidang usaha katering dan pekerjaan teknis infrastruktur memiliki standar kompetensi yang berbeda jauh. Jika satu entitas bisa masuk ke dua sektor yang tidak beririsan, maka yang patut diuji bukan hanya kelengkapan administratifnya, tetapi juga kewajaran praktik di lapangan.
Penjelasan yang diberikan pejabat terkait dinilai belum menjawab substansi. Setiorini Sayekti menyampaikan bahwa seluruh proses berjalan melalui mekanisme e katalog. Ia menegaskan bahwa pejabat pengadaan hanya memilih penyedia yang tersedia dan siap dalam sistem.
Namun jawaban tersebut kembali berputar pada aspek prosedural. Persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya sistem, melainkan pada bagaimana pilihan itu terus mengarah pada satu penyedia yang sama dalam jumlah yang signifikan.
“Pejabat pengadaan memilih yang ready di sistem” terdengar sederhana, tetapi di situlah ruang diskresi berada. Ketika pilihan dilakukan berulang kali pada entitas yang sama, maka publik berhak mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan.
Respons lanjutan yang menyatakan bahwa penulisan berita adalah hak penulis dan menutup dengan kalimat religius justru memperkuat kesan defensif. Alih alih membuka ruang klarifikasi yang transparan, pernyataan tersebut terkesan menghindari inti persoalan.
Padahal yang dipertanyakan bukan sekadar legalitas formal. Sistem e katalog memang memungkinkan pemilihan langsung dari etalase, tetapi tidak pernah dirancang untuk menciptakan dominasi satu penyedia secara masif.
Fenomena ini membuka dugaan adanya praktik monopoli terselubung dalam pengadaan. Bukan dalam bentuk pelanggaran terang terangan, tetapi melalui pola yang terus berulang dan sulit dijelaskan secara rasional.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi merugikan pelaku usaha lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama. Jika akses pasar hanya berputar pada satu nama, maka fungsi pengadaan sebagai alat pemerataan ekonomi menjadi kehilangan makna.
Audit administratif sering dijadikan rujukan bahwa semua berjalan sesuai aturan. Namun publik kini menuntut lebih dari sekadar kepatuhan dokumen. Yang diinginkan adalah transparansi dalam praktik dan keadilan dalam distribusi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar pemilihan WS dalam puluhan paket tersebut, termasuk alasan keterlibatannya dalam pekerjaan teknis yang tidak linier dengan bidang usaha.
Desakan audit investigatif pun menguat. Tidak hanya untuk memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga menelusuri pola keputusan, relasi antar pihak, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan yang tersembunyi.
Karena dalam pengadaan publik, persoalan terbesar bukan ketika aturan dilanggar secara terang terangan, melainkan ketika semuanya terlihat benar di atas kertas, tetapi janggal dalam kenyataan.
Dan jika satu nama terus muncul sebagai pemenang, maka publik tidak butuh teori. Mereka hanya butuh jawaban yang masuk akal.
Tim-Redaksi