Probolinggo, SGB-news.id – 23 Oktober 2025 — Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Probolinggo menyoroti keras pembangunan gudang di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan berdiri di atas lahan yang termasuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua GMPK Kabupaten Probolinggo, Sholehudin, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dinas terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan tata ruang.
“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam pembangunan gudang tersebut. Pembangunan berjalan tanpa izin yang sah, bahkan di atas lahan yang seharusnya dilindungi,” tegas Sholehudin, Rabu (23/10/2025).
Ia juga menyayangkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD yang berlangsung timpang karena pihak pengusaha tidak diikutsertakan.
“Kami kecewa karena RDP tidak menghadirkan pihak pengusaha. Padahal kehadiran mereka penting untuk menjelaskan legalitas dan komitmen mereka terhadap aturan,” ujarnya.
Namun demikian, GMPK mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo dan sejumlah dinas terkait yang merespons serius laporan GMPK. Dalam hasil pembahasan, disebutkan bahwa Satpol PP akan segera turun tangan untuk menutup kegiatan pembangunan hingga izin dan status lahan jelas secara hukum.
GMPK juga menyerukan agar para pengusaha yang hendak berinvestasi di Kabupaten Probolinggo tidak melanggar regulasi, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi kami menolak keras praktik pembangunan tanpa izin yang justru merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Pemerintah daerah harus tegas menegakkan aturan,” tambah Sholehudin.
Pihaknya juga meminta dinas perizinan dan tata ruang agar tidak mempersulit investor yang ingin mengikuti prosedur resmi.
“Berikan ruang dan kemudahan kepada investor yang patuh terhadap aturan. Jangan biarkan investor nakal merusak citra kabupaten ini,” pungkasnya.
GMPK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Bagi masyarakat Probolinggo, penegakan aturan menjadi harapan besar agar pembangunan berjalan berkeadilan dan mampu menekan angka kemiskinan serta pengangguran.
Tim-Redaksi