PROBOLINGGO, SGB-News.id – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Probolinggo resmi mengirimkan surat pengaduan bernomor 039/P/GMPK/X/2025 kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Surat tersebut berisi desakan agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam surat itu, GMPK menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
“GMPK merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam hal pencegahan korupsi dan pelanggaran hukum pidana lain dengan cara melakukan kajian, investigasi, serta analisa. Hal ini sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis GMPK dalam surat resminya.
Ketua GMPK Probolinggo menuturkan, berdasarkan temuan di lapangan dan aduan dari warga Desa Sidodadi, terdapat dugaan kuat bahwa pelaksanaan pembangunan desa tidak sesuai dengan nilai anggaran yang diterima dari pemerintah pusat.
“Anggaran dana desa yang diberikan oleh negara tidak sedikit, tetapi kami menemukan adanya indikasi pemangkasan dan kegiatan pembangunan yang tidak sebanding dengan besaran dana yang dikucurkan,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, GMPK menyoroti bahwa sejumlah pembangunan fisik di Desa Sidodadi diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak transparan dalam pelaporannya. Karena itu, GMPK mendesak Inspektorat Kabupaten Probolinggo turun langsung ke lapangan untuk meninjau dan mengaudit kegiatan tersebut.
“Saya selaku Ketua GMPK telah resmi melayangkan surat agar Inspektorat segera turun ke lokasi. Jangan hanya menunggu laporan, tapi harus proaktif melakukan pengawasan,” katanya.
Dalam suratnya, GMPK juga mengutip dasar hukum pengelolaan Dana Desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur detail teknis pengalokasian dan penyaluran dana.
GMPK menilai, jika lembaga pengawasan seperti Inspektorat tidak bergerak cepat, maka potensi penyimpangan akan semakin besar.
“Saya khawatir para pejabat yang berwenang justru ikut bermain dalam pusaran anggaran tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar — kapan korupsi di Probolinggo akan berakhir kalau pengawasnya sendiri tutup mata?” tegas Ketua GMPK dengan nada keras.
Ia juga mengingatkan agar aparat pemerintah desa dan pejabat terkait mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas arah penggunaan dana.
“Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara digunakan. Jangan jadikan Dana Desa sebagai bancakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkasnya.
GMPK menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan tidak segan membawa dugaan penyimpangan Dana Desa Sidodadi ke ranah hukum jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Korupsi tidak akan pernah berhenti kalau rakyat diam. Kami akan terus bergerak, mengawal, dan menindak setiap penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya menutup pernyataan.
Tim-Redaksi