TULUNGAGUNG°SGB-News — Praktik dugaan distribusi BBM solar ilegal kembali mencuat di Jawa Timur. Sebuah truk tangki biru-putih yang disinyalir mengangkut solar ilegal diamankan Unit Krimsus Polres Tulungagung pada Sabtu pagi (20/12/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, di ruas Jalan Raya Desa Boro–Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Penindakan ini berawal dari laporan warga—indikasi bahwa publik lebih waspada dibanding sebagian aparat yang kerap dituding “tutup mata”.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Truk bernomor polisi L 83XX DAA berikut sopir dan kernet asal Lamongan kini diamankan di Mako Polres Tulungagung untuk pendalaman keabsahan muatan dan legalitas armada. Dari keterangan awal, sopir mengaku solar diambil dari Magetan dan Mojokerto, lalu rencananya dikirim ke salah satu PT di Tulungagung. Pola lama, jalur klasik.
Yang membuat dahi berkerut: identitas armada. STNK disebut atas nama PT TSA beralamat di Surabaya, tetapi fisik truk justru berlabel PT BalTrans Buana Mandiri—nama yang tidak tercatat sebagai perusahaan transportir niaga migas. Celah administratif seperti ini lazim dipakai untuk menyamarkan alur distribusi. Lebih jauh, truk tersebut disebut-sebut eks PT TSA yang pernah bermasalah dalam perkara niaga solar semi-ilegal di wilayah Polda Jawa Timur. Jika benar, ini bukan kecelakaan, melainkan pengulangan.
Publik kini menanti sikap tegas aparat. Hingga berita ini ditulis, Kasatreskrim Polres Tulungagung belum menyampaikan keterangan resmi. Sementara itu, dua nama yang disebut sebagai “pemain lama” asal Surabaya—inisial AS dan AW—belum dapat dikonfirmasi. Diamnya para pihak kunci justru memperkuat kecurigaan: apakah penanganan akan mentok di sopir, atau menembus pemilik dan jaringan?
Perlu ditegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan pelanggaran sepele. Jika unsur pidana terbukti, seluruh pihak yang terlibat—dari pemasok, pemilik armada, hingga penerima—dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Angka ini bukan hiasan pasal; ini alarm keras bagi penegak hukum.
Kasus ini adalah ujian integritas. Masyarakat menunggu apakah penanganan akan transparan, tuntas, dan menyentuh aktor utama, atau kembali menjadi cerita lama: ramai di awal, senyap di ujung. APH diminta berhenti setengah-setengah. Hukum tidak boleh kompromi—terutama pada mafia migas yang menggerogoti subsidi rakyat.
Bersambung……
Tim-Redaksi