Probolinggo, SGB-news.id,-Lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah maupun di pusat terhadap kejahatan lingkungan, khususnya pertambangan yang diduga menyalahi aturan, nampaknya bukan sekedar isapan jempol belaka. Hal itu terbukti pasca Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo Raya mengirimkan surat pelaporan atau pengaduan terhadap Kapolri pada 2025 lalu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Surat itu Perihal Dugaan Kejahatan Pertambangan dan Dugaan Kegagalan Penegakan Hukum pada salah satu tambang di Desa Bhinor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo,” terang Sulaiman, Senin (19/01/2026).
Menurut Sulaiman, dalam aktivitas yang disinyalir melanggar hukum itu, ada berbagai pihak yang diduga kuat terlibat. Seperti Oknum Kepala Desa berinisial MH, oknum pengusaha berinisial MZ, hingga pihak lain yang diduga memiliki peran cukup krusial.
“MH memiliki peran penting atau pengaruh dalam pengelolaan dan/atau pembiaran kegiatan pertambanga. Juga dalam hal pemanfaatan wilayah desa dan akses jalan. Selain itu, MH disinyalir melakukan penyalahgunaan jabatan atau wewenang,” tutur Sulaiman.
Sementara untuk MZ dan P merupakan oknum penambang yang selama ini dikenal acuh terhadap aturan pertambangan. Bahkan, sejumlah pihak menyebut keduanya partner kerja yang kebal hukum. “Nama keduanya dikenal di dunia pertambangan Probolinggo, karena kesaktiannya saat menghadapi APH,” ucap Sulaiman.
Pegiat Lingkungan Hidup dan Antikorupsi ini mengaku telah berulang kali melaporkan kegiatan yang diduga melanggar hukum itu kepada APH di daerah. Sayangnya hingga saat ini pihak penegak hukum seolah tutup mata. “Kami juga mengadukan permasalahan ini ke Kapolri di pertengahan Desember 2025, tapi sampai saat ini juga belum ada respon atau tindakan apapun,” ujarnya.
Sulaiman berharap pihak berwenang segera menanggapi permasalahan yang ada di sisi ter-timur Kabupaten Probolinggo ini. Mengingat hal tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek. “Ini bukan masalah pelanggaran yang dilakukan perusahan tambang itu saja. Hal ini juga dapat dijadikan tolak ukur Integritas dan independensi APH,” pungkasnya.
Tim-Redaksi