PROBOLINGGO – Sgb-news.id,-Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LEGAM mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 22 April 2026. Kedatangan mereka bertujuan memberikan masukan terkait fatwa yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas penagihan oleh debt collector.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aliansi LEGAM menilai, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI harus disusun secara rinci, tegas, dan tidak membuka ruang interpretasi yang luas. Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami substansi fatwa, terlebih dalam konteks persoalan ekonomi dan hukum yang sensitif.
Koordinator Rapat Dengar Pendapat (RDP), Burbudi Laksana, menyampaikan bahwa fatwa keagamaan memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, ia menekankan agar setiap poin dalam fatwa dijelaskan secara detail dan kontekstual.
“Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo ini harus detail. Jangan sampai ada kalimat yang multitafsir, karena dampaknya bisa luas di masyarakat,” ujar Burbudi saat ditemui usai pertemuan.
Menurutnya, persoalan debt collector tidak bisa dipukul rata. Ia mengingatkan bahwa tidak semua penagih utang bertindak dengan cara kekerasan. Praktik penagihan yang melanggar hukum, kata dia, merupakan tindakan oknum yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, bukan representasi dari seluruh profesi tersebut.
“Kalau ada yang melakukan kekerasan, itu oknum. Tapi kalau semua debt collector dilarang secara umum, ini bisa jadi masalah baru,” tegasnya.
Aliansi LEGAM khawatir, jika fatwa disusun secara general tanpa batasan yang jelas, masyarakat justru bisa memanfaatkannya sebagai tameng untuk menghindari kewajiban pembayaran utang. Hal ini dinilai berpotensi memicu ketidakseimbangan dalam hubungan antara kreditur dan debitur.
Burbudi menambahkan, selain memperjelas redaksi fatwa, MUI juga diharapkan turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait transaksi keuangan yang sehat dan legal. Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat yang membeli barang atau mengambil kredit tanpa memahami aspek legalitasnya.
“Perlu ada edukasi yang masif. Masyarakat harus diedukasi supaya tidak membeli barang yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Ini akar masalahnya juga,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi LEGAM tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga mendorong adanya kolaborasi antara MUI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terkait praktik utang-piutang.
Mereka menilai, pendekatan yang hanya berbasis larangan tanpa disertai edukasi dan solusi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan. Oleh sebab itu, fatwa diharapkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat.
Sementara itu, pihak MUI Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait masukan yang disampaikan oleh Aliansi LEGAM. Namun, pertemuan tersebut disebut berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka.
Langkah Aliansi LEGAM ini menjadi sinyal bahwa masyarakat sipil mulai aktif mengawal produk-produk keagamaan yang memiliki implikasi sosial luas. Di tengah kompleksitas persoalan ekonomi, fatwa keagamaan dituntut tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga presisi dalam implementasi.
Jika tidak, fatwa yang seharusnya menjadi pedoman justru bisa berubah menjadi celah dan di lapangan, celah seperti itu biasanya cepat sekali dimanfaatkan.