SGB°PROBOLINGGO, 30 April 2026 – Menanggapi sorotan publik terkait satu penyedia jasa konsultansi yang menangani 10 paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, pihak dinas menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menjelaskan bahwa dalam aturan jasa konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak terdapat pembatasan tegas mengenai jumlah proyek jasa konsultansi yang dapat dikerjakan satu badan usaha dalam satu tahun anggaran.
Menurutnya, penilaian dalam proses pengadaan lebih menitikberatkan pada kemampuan perusahaan, baik dari sisi administrasi, kapasitas tenaga ahli, pengalaman kerja, hingga kemampuan manajerial perusahaan dalam menjalankan pekerjaan secara profesional.
“Seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyedia yang memperoleh pekerjaan merupakan pihak yang memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, setiap badan usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi tertentu yang menjadi dasar dalam menentukan kapasitas perusahaan menangani pekerjaan. Karena itu, banyaknya jumlah paket yang diperoleh satu penyedia tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran selama perusahaan mampu memenuhi kewajiban teknis dan menjaga kualitas pekerjaan.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021, klasifikasi badan usaha jasa konstruksi dibedakan berdasarkan kemampuan usaha, kekuatan finansial, pengalaman pekerjaan, dan sumber daya manusia yang dimiliki. Selain itu, Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur bahwa badan usaha wajib mempertahankan standar kinerja sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki.
Dalam kesempatan tersebut, pihak PUPR-PKP menegaskan bahwa kualitas pekerjaan tetap menjadi prioritas utama. Evaluasi terhadap kemampuan tenaga ahli dan kapasitas pelaksanaan dilakukan sebelum proses penetapan penyedia jasa.
“Kami tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Yang terpenting adalah pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi,” tambahnya.
Sorotan publik terhadap pengadaan jasa konsultansi ini dinilai menjadi momentum positif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan profesional. Transparansi dalam pengelolaan anggaran negara dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi seluruh pelaku jasa konstruksi.
Sejumlah pelaku usaha berharap polemik tersebut tidak hanya berhenti sebagai perdebatan, tetapi juga menjadi dorongan untuk memperkuat sistem pengadaan yang semakin akuntabel, kompetitif, dan berpihak pada kualitas pembangunan daerah.
Pada akhirnya, pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari proses yang dijalankan secara jujur, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tim-Redaksi