Sgb-news.id°PROBOLINGGO – Kasus gadai mobil yang terjadi di Kelurahan Triwung Lor, Kota Probolinggo pada Februari 2026 berujung laporan ke Polda Jawa Timur. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Ida Y membantah tudingan yang menyeret dirinya dan sang suami, Aipda Hermawan, anggota Polri yang bertugas di wilayah Sukapura.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ida Y menilai terdapat distorsi fakta dalam perkara tersebut, bahkan menduga ada upaya manipulasi informasi yang merugikan nama baik keluarganya.
Menurut kronologi yang disampaikan Ida Y, peristiwa bermula pada 10 Februari 2026 ketika Roviatul dan Ichang mempertemukan dirinya dengan Sandi, mantan anggota Polri, yang meminjam uang sebesar Rp4 juta dengan jaminan satu unit mobil Toyota Agya warna putih selama tiga hari.
Ida menegaskan transaksi dilakukan langsung antara dirinya dan Sandi tanpa keterlibatan suaminya.
“Transaksi dilakukan langsung dengan saya. Suami saya tidak ikut campur, hanya sebatas menyapa karena saling kenal,” ujar Ida, Minggu (3/5/2026).
Tiga hari berselang, utang disebut belum dilunasi dan muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik kendaraan. Situasi kemudian berkembang menjadi negosiasi antara Ida dengan Novel yang datang bersama Agus, anggota TNI dari Kodim 0820 Probolinggo.
Dalam proses itu, mobil Toyota Agya ditarik dan diganti dengan sepeda motor Honda Beat tanpa dilengkapi STNK sebagai jaminan pengganti.
“Saya sempat meminta STNK, tetapi tidak diberikan. Itu sebenarnya sudah janggal,” kata Ida.
Sekitar satu minggu kemudian, Sandi disebut melunasi pinjaman Rp4 juta tersebut. Ida mengaku langsung mengembalikan motor melalui Sandi dan menganggap persoalan selesai secara perdata.
“Uang saya kembali dan barang jaminan juga sudah dikembalikan. Saya anggap selesai,” ujarnya.
Namun dua bulan setelah kejadian, muncul laporan di Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Aipda Hermawan. Dalam laporan tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Ida mempertanyakan nilai kerugian yang dicantumkan dalam laporan tersebut.
“Motor lama diklaim rugi Rp30 juta, itu sangat tidak masuk akal. Kami menilai ada indikasi manipulasi dan pembentukan opini,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan nama suaminya ikut terseret meski disebut tidak mengetahui proses awal transaksi.
“Orang yang tidak tahu awal persoalan justru dituduh. Ini merugikan kami secara pribadi maupun profesi,” lanjutnya.
Atas pemberitaan dan tudingan yang beredar, pihak Ida Y mengaku telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Dewan Pers dan kepolisian setelah hak jawab disebut tidak diberikan.
Sementara itu, Roviatul dan Ichang menyatakan kesediaannya menjadi saksi guna menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Tim-Redaksi