Sgb-News.id°KOTA PROBOLINGGO — Kepolisian Resor Probolinggo Kota di bawah komando AKBP Rico Yumasri kembali menunjukkan taringnya. Dalam serangkaian pengungkapan kasus, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga penyelundupan satwa dilindungi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengungkapan kasus curat dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni S (39), HF (28), dan R (31). Dua di antaranya diketahui merupakan residivis.
Kasus ini bermula dari pencurian sapi di Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Januari 2026. Para pelaku merusak dinding kandang menggunakan linggis, memotong tali pengikat, lalu menggiring sapi ke lokasi penjemputan kendaraan.
S berperan sebagai eksekutor utama, sementara R bertugas memantau situasi dan mengarahkan jalur pelarian. Satu pelaku lain berinisial RN masih dalam pengejaran dan diduga sebagai sopir kendaraan pengangkut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari alat kejahatan seperti linggis, obeng, hingga kunci modifikasi yang mengindikasikan keterlibatan dalam pencurian kendaraan bermotor.
Para pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, Satreskrim juga mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama periode Maret hingga April 2026. Sebanyak lima tersangka diamankan dengan modus membeli BBM menggunakan barcode MyPertamina secara berulang, lalu menjualnya kembali ke pihak tertentu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil, ribuan liter BBM jenis Bio Solar dan Pertalite, jerigen, hingga perangkat selang dan barcode.
Para pelaku terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi pada 29 Maret 2026 di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan. Seorang tersangka berinisial YP (22) diamankan saat membawa 38 ekor satwa langka, termasuk burung cendrawasih, kakatua, dan pelanduk Nugini.
Satwa tersebut diselundupkan dari Maluku melalui jalur laut dan rencananya akan diperjualbelikan. Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp10 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Seluruh satwa yang diamankan telah diserahkan ke BBKSDA untuk penanganan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini turut mengantarkan Polres Probolinggo Kota meraih penghargaan dari Kapolda Jawa Timur atas capaian pengungkapan kasus terbanyak dalam kategori penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa praktik kejahatan, baik konvensional maupun terorganisir, tidak akan dibiarkan tumbuh di wilayah hukum Kota Probolinggo.
Ferdi