Tuban – Sgb-news.id,- Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan para pedagang di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tuban, Bobby Wirawan Wicaksono Elsam didampingi Kasihumas Siswanto pada Kamis (7/5/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WTM (44), seorang perempuan asal Kecamatan Semanding, SLM (38), perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), laki-laki asal Kecamatan Tuban.
Modus Belanja Nominal Kecil untuk Mendapatkan Uang Asli
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu tersangka WTM datang ke Pasar Wage Grabagan dengan membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai sekitar Rp3 juta.
Di pasar tersebut, WTM membelanjakan uang palsu dengan nominal kecil berkisar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada sejumlah pedagang. Modus itu dilakukan agar pelaku memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.
“Pelaku sengaja membeli barang dengan nominal kecil supaya mendapatkan uang asli dari hasil kembalian transaksi,” terang AKP Bobby.
Salah satu korban berinisial TMP (52), seorang pedagang pasar, kemudian mendatangi koperasi BMT untuk menabung uang hasil penjualan yang diterimanya dari transaksi tersebut. Namun pihak koperasi mencurigai uang pecahan Rp100 ribu itu sebagai uang palsu.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung kembali ke pasar dan memberitahukan kepada para pedagang lain bahwa terdapat seseorang yang diduga berbelanja menggunakan uang palsu.
Informasi itu dengan cepat menyebar di lingkungan pasar. Para pedagang bersama warga sekitar kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan WTM sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Pengakuan Pelaku Seret Dua Tersangka Lain
Saat menjalani pemeriksaan awal, WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage. Ia juga mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah tersangka lain berinisial SLM.
“Untuk sementara, uang palsu itu baru diedarkan di Pasar Wage,” ujar AKP Bobby.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di rumahnya.
Kepada penyidik, SLM mengakui uang palsu tersebut adalah miliknya dan dirinya yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya di pasar tradisional.
Tidak berhenti di situ, SLM juga mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO. Mendapat informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya.
Dibeli Secara Online Lewat Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial.
Modus transaksi dilakukan dengan menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.
“Dari pengakuan tersangka, WTO mendapatkan uang palsu tersebut melalui platform media sosial,” ungkap AKP Bobby.
Polisi menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, baik sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu. Saat ini Satreskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu tersebut.
Polisi Amankan Puluhan Lembar Uang Diduga Palsu
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Ketiga tersangka kini diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Bobby.
Polisi Imbau Warga Terapkan Metode 3D
Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi tunai, khususnya di pasar tradisional.
Ia meminta masyarakat menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah yang diterima.
“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, lalu laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.