SGB-News.id°PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (6/5/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Sinta Kusumawardani, serta dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.OG., jajaran anggota dewan, organisasi perangkat daerah, dan unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, DPRD resmi menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/27/KPTS/DPRD.KOTA/425.050/2026.
Keputusan itu merupakan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/27/KPTS/DPRD.KOTA/425.050/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2026.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Sinta Kusumawardani, menjelaskan perubahan Propemperda dilakukan karena terdapat sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum sempat dibahas pada masa sidang sebelumnya sehingga perlu dijadwalkan ulang.
“Beberapa Raperda yang belum selesai pada masa sidang sebelumnya akhirnya digeser ke masa sidang berikutnya melalui perubahan Propemperda ini,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin pembentukan Perda hanya mengejar kuantitas tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
“Semakin banyak Perda belum tentu semakin baik. Karena Perda sifatnya mengikat masyarakat. Maka harus benar-benar disesuaikan dengan urgensi dan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh usulan regulasi terlebih dahulu melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM serta pembahasan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.OG., menyampaikan bahwa arah pembangunan Kota Probolinggo tahun 2026 mulai difokuskan pada sektor strategis seperti perumahan dan kawasan permukiman, kesejahteraan sosial, serta penguatan sektor pariwisata.
Aminuddin menilai sektor pariwisata masih membutuhkan perhatian serius karena pertumbuhan yang ada dinilai belum maksimal.
“Pertumbuhan pariwisata masih sekitar 10 persen dan okupansi hotel masih berkisar 25 sampai 30 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus didorong bersama,” katanya.
Pemerintah Kota Probolinggo juga tengah mengembangkan strategi pembangunan berbasis tiga poros utama, yakni penguatan kawasan penyangga pelabuhan melalui Bahari Tanjung Tembaga (BTT), pengembangan daerah transit melalui layanan kereta komuter, serta penguatan sektor pariwisata.
Dalam lampiran perubahan Propemperda 2026, terdapat sejumlah Raperda prioritas yang akan dibahas pada Masa Sidang III Mei hingga Agustus 2026.
Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Penanaman Modal, Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Selain itu, DPRD Kota Probolinggo juga mengusulkan sejumlah Raperda inisiatif dewan seperti Penyelenggaraan Pariwisata dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan pada Masa Sidang I September hingga Desember 2026, DPRD kembali menjadwalkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Ketahanan Pangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Rapat paripurna tersebut menjadi penanda awal sinkronisasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam menentukan arah regulasi daerah yang dinilai lebih fokus pada pembangunan ekonomi, perlindungan sosial, serta kebutuhan strategis masyarakat Kota Probolinggo ke depan.
Shinta