SGB-News.id°PROBOLINGGO – Polemik bantuan budidaya burung puyuh senilai Rp387.030.000 dari APBD 2026 kembali memanas. Setelah sebelumnya disorot soal minimnya spesifikasi teknis dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), kini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Probolinggo mengakui bahwa burung puyuh jenis pullet yang dibagikan memang tidak memiliki sertifikat bibit.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penjelasan itu disampaikan Kepala DKPPP Kota Probolinggo melalui Lia selaku Plh dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.
“Sebagaimana Permentan Nomor 54 Tahun 2010 bahwa untuk budidaya burung puyuh petelur adalah ternak dengan umur 3–6 minggu (pullet). Sedangkan pullet itu sendiri tidak diterbitkan sertifikat. Sertifikasi bibit hanya untuk Parents Stock yang menghasilkan DOQ,” tulisnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Sebab sebelumnya, DKPPP menyampaikan bahwa burung puyuh yang disalurkan telah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Namun, publik menilai SKKH hanya menjelaskan kondisi kesehatan hewan, bukan jaminan mutu genetika, produktivitas, maupun kualitas bibit ternak yang disalurkan kepada masyarakat.
Artinya, bantuan bernilai ratusan juta rupiah itu pada akhirnya hanya bertumpu pada surat kesehatan, tanpa adanya sertifikasi kualitas bibit yang lebih spesifik.
Program bantuan tersebut diketahui menyasar 17 penerima di Kecamatan Kedopok, dengan masing-masing memperoleh 1.000 ekor burung puyuh siap bertelur. Total distribusi mencapai sekitar 17.000 ekor.
Anggota Aliansi Madura Indonesia, Dierel, sebelumnya juga mempertanyakan metode pemeriksaan kesehatan terhadap ribuan ternak tersebut.
“Apakah mungkin diperiksa satu per satu, atau hanya sebagian yang dijadikan sampel?” ujarnya.
Pertanyaan itu dinilai relevan karena hingga kini tidak ada penjelasan rinci mengenai metode pemeriksaan kesehatan maupun standar teknis pengadaan yang diumumkan secara terbuka kepada publik.
Di sisi lain, minimnya rincian spesifikasi dalam SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah semakin memperbesar ruang tanda tanya.
Kritik publik bukan semata mempermasalahkan ada atau tidaknya bantuan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan kualitas bantuan yang dibeli menggunakan uang rakyat.
Jika sertifikasi bibit memang tidak diwajibkan untuk kategori pullet, maka seharusnya pemerintah daerah membuka parameter lain yang digunakan untuk menjamin kualitas ternak. Mulai dari asal peternakan, produktivitas indukan, standar kesehatan, hingga metode seleksi ternak sebelum distribusi.
Tanpa keterbukaan itu, program bantuan rawan dipersepsikan sekadar formalitas penyaluran anggaran—asal barang tersalurkan, sementara kualitas dan keberlanjutan manfaatnya belum tentu terjamin.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, bantuan ternak semestinya menjadi program produktif jangka panjang, bukan sekadar proyek tahunan yang selesai di atas kertas administrasi.
Ferdi & Tim