Oleh Dr. Aries Harianto, S.H.,M.H.,C.Med Akademisi Fakultas Hukum Unej – Ketua Dewan Pakar ICMI Jember dan Dosen Hukum Favorit Nasional 2024 (Hukumonline)
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tak seorangpun menerima jika kotanya mendapatkan stigma negatif. Apapun alasannya. Termasuk Lumajang. Tempat saya lahir dan bersekolah. Stigma adalah refleksi empiris. Berbasis fakta, lebih dari data. Data bersifat numerik dan bisa direkayasa. Beragam sumber data acapkali melahirkan angka yang tidak sama. Data digunakan sebagai landasan kebijakan. Menyimpan hipotesa. Bisa salah atau sebaliknya karena kebijakan membidani implikasi yang bersifat kemungkinan. Sementara fakta adalah bukti kejadian. Dasar penindakan. Fakta tidak butuh analisa karena secara serta merta menjelaskan peristiwa. Mewujud menjadi penampakan nyata berdampak. Dampak adalah akibat yang bersifat korelatif. Dualitas, bisa postif atau negatif.
Lumajang menjadi seksi kriminalitas karena fakta. Dalam jeda yang tak lama berselang, kejahatan serupa terus berkelindan. Pencurian berujung materi yang hilang. Perampokan berakhir hilangnya nyawa orang. Perampasan menimbulkan ketakutan mendalam. Penganiayaan menyebabkan luka dan lebam. Narkoba menjadikan hilang masa depan.
Setiap saat orang-orang Lumajang membaca media. Bahkan terlibat menyaksikan perkaranya. Kasat mata. Ada darah dan tubuh tergeletak sia-sia. Di pinggir jalan menjadi tontonan. Banyak orang mengelus dada merasa kasihan. Sedangkan keluarga yang ditinggalkan berharap segera pulang. Belum tuntas jenasah di bawa ambulan, media memberitakan tentang penangkapan pelaku kejahatan narkoba di perkantoran. Ngeri dan sungguh tak berperikemanusiaan.
Tanpa pretensi berburuk sangka kepada siapapun, maka pertanyaan yang menggedor dada adalah : Sampai kapan Lumajang bersih dari kriminalitas ? Adakah musabab tersembunyi yang melatarbelakangi realitas kriminal di kota ini ? Apakah APH sudah optimal menjalankan tupoksi dan kreasinya ? Sejauhmana dukungan pemerintah kabupaten ? Mengapa teman-teman Dewan (DPRD) cuek membiarkan ? Apakah masyarakat Lumajang sudah krisis rasa memiliki terhadap keamanan di lingkungannya ? Apakah warga bisa menerima jika Lumajang mendapatkan stigma sebagai Kota Begal ? Apa gagasan yang bisa dikomunikasikan sebagai solusi ? Ketika beragam cara tak bisa menuntaskan, haruskah elit politik dan pengambil kebijakan bertopang daku dan diam seperti berhala ? Apakah media sebatas memberitakan tanpa peran serta melakukan investigasi sebagaimana diharapkan ? Jika diteruskan pertanyaan ini tak bisa dihentikan.
Masyarakat diam. Terkesan pasrah tanpa pilihan. Semua elemen seolah tiarap, tak jelas apa yang menjadi musabab. APH sudah melakukan tupoksinya dengan maksimal. Dalam perspektif penegakan hukum, Lawrence Meir Friedman dalam bukunya The Legal System A Social Science Perspective menjelaskan secara gamblang. Menurutnya, efektifitas penegakan hukum ditentukan antara lain :
Pertama, substansi aturan. KUHP (UU No.1 Tahun 2023) berikut peraturan perundang-undangan lainnya sudah mengatur beragam kejahatan. Relatif tidak terjadi kekosongan aturan. UU bersifat imperatif. Suka atau tidak, wajib diberlakukan dan diterapkan di seantero negeri. Termasuk di Lumajang. Clear and cleans.
Kedua, penegakan aturan. Penegakan lebih berorientasi pada komitmen dan konsistensi serta tercukupinya sarana prasarana. Komitmen dan konsistensi berkonotasi pada integritas moral dan profesional. Identik dengan kejujuran dan keterbukaan tentang proses dan mekanisme pelayanan. Ada sensitifitas kesadaran personal APH sebagai alat pelayanan memenuhi kebutuhan akan keadilan. Sudahkan APH di Lumajang mencerminkan karakter demikian ? Khusus penegakan hukum terhadap pembrantasan kejahatan narkoba memang masih melekat problema. APH pemberantasan narkoba ’dibelenggu’ oleh norma karena terjadi tumpang tindih kewenangan melakukan investigasi. Apalagi draf RUU Narkotika secara eksplisit menghapus nomenklatur dan penyebutan BNN. Hal ini dikhawatirkan melemahkan BNN secara kelembagaan.
Ketiga, budaya taat aturan. Ketika dua faktor di atas on the track sesuai aturan, maka sisa faktor yang menentukan adalah budaya ketaatan. Sejauh mana khalayak menjadikan kriminalitas sebagai musuh bersama ? Ataukah sebaliknya, bahwa kejahatan di Lumajang adalah realitas yang tak bisa dituntaskan. Orang frustasi. Melawan seolah miskin energi. Mengapa demikian ? Ketika viralisasi dirasa sudah tidak menyembuhkan, aturan sudah komplit memberi ancaman hukuman, dan aparat penegak hukum totalitas berkomitmen bekerja memenuhi harapan, sementara kejahatan terus berjalan……., maka Lumajang menyimpan problema complicated yang saling beririsan sebagai penyebab kejahatan. Apa itu ? Ada problem besar sebagai penyebab. Kapan, siapa dan dimana jika berniat untuk mengungkap ? Tanyakan pada Semeru yang terus berasap.