Sgb-news.id°PROBOLINGGO – Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG., menegaskan arah pembangunan Kota Probolinggo tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo terkait penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam keterangannya, Aminuddin menyebut masa sidang kedua tahun 2026 direncanakan berlangsung mulai Mei hingga September, sedangkan masa sidang ketiga akan berlanjut hingga Desember 2026.
Menurutnya, terdapat beberapa fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan arah regulasi dan pembangunan daerah, yakni sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), kesejahteraan sosial, serta pengembangan pariwisata.
“Pariwisata menjadi salah satu fokus penting karena kita ingin pengembangan teknisnya lebih kuat. Induk pariwisatanya sudah ada, sekarang penguatan teknisnya yang akan didorong,” ujar Aminuddin.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Probolinggo saat ini tengah membangun strategi pembangunan berbasis tiga poros utama.
Poros pertama yakni penguatan kawasan penyangga pelabuhan melalui Bahari Tanjung Tembaga (BTT). Poros kedua adalah pengembangan daerah transit dengan menghadirkan layanan kereta komuter. Sedangkan poros ketiga berfokus pada sektor pariwisata.
Menurut Aminuddin, sektor wisata masih memiliki tantangan besar karena pertumbuhannya dinilai belum maksimal. Berdasarkan evaluasi sementara, peningkatan sektor wisata pada tahun 2027 diperkirakan baru berada di kisaran 10 persen dengan tingkat okupansi hotel sekitar 25 hingga 30 persen.
“Kita ingin pariwisata benar-benar menjadi sektor penggerak ekonomi daerah, bukan hanya kegiatan seremonial,” tegasnya.
Untuk mendukung arah pembangunan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD Kota Probolinggo mulai menyiapkan berbagai regulasi strategis melalui Propemperda 2026.
Beberapa Raperda yang masuk pembahasan antara lain Raperda tentang Penanaman Modal, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Penyelenggaraan Pariwisata.
Aminuddin menegaskan seluruh proses nantinya akan dibahas lebih teknis melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) masing-masing Raperda.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Probolinggo dalam membangun fondasi regulasi yang lebih terarah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
Shinta