Surabaya – Sgb-news.id,- Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membekuk dua pelaku begal yang nekat melukai dan merampas barang milik wisatawan di kawasan Bukit Premium, Kabupaten Pasuruan. Kedua pelaku kini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim.
Panit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) dini hari di kawasan wisata Bhakti Alam, Ngembal, Pasuruan. Dalam aksinya, pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.
“Dua pelaku ini sempat melarikan diri setelah kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami menemukan barang bukti berupa celurit yang dibuang di semak-semak sekitar lokasi,” ujar Ario saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (4/5/2026).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JF dan SAS. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin dini hari. JF ditangkap di wilayah Burneh, Bangkalan, sementara SAS diamankan di kawasan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Ario, keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan aksi pembegalan terhadap dua wisatawan berinisial ED dan HN. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan menuju lokasi pendakian Bukit Premium.
“Modusnya, pelaku mengincar pengendara motor yang melintas di lokasi sepi. Korban dipepet dari belakang dan dipaksa berhenti. Jika melawan, pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam,” jelasnya.
Peristiwa bermula ketika korban menolak berhenti saat dihadang pelaku. Salah satu pelaku kemudian langsung mengayunkan celurit dan membacok korban ED. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bahu kiri dan harus mendapatkan 18 jahitan. Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban merupakan target ketiga para pelaku. Sebelumnya, dua calon korban lainnya berhasil melarikan diri dari aksi kejahatan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, JF berperan sebagai pengendara motor, sedangkan SAS bertindak sebagai eksekutor yang menyerang korban menggunakan senjata tajam. Keduanya mengaku sengaja menyasar korban di jalur sepi untuk mempermudah aksi perampasan.
“Korban sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan kendaraannya. Namun pelaku bertindak lebih agresif dengan langsung menyerang tubuh korban,” tambah Ario.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Berdasarkan hasil pendalaman, keduanya telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di empat wilayah berbeda, termasuk di Pasuruan.
Saat proses penangkapan, pelaku SAS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, aparat bertindak tegas hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa korban tambahan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit dan dua unit sepeda motor milik korban maupun pelaku yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan, untuk lebih waspada saat melintasi jalur sepi dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi wisata.