Sgb-News.id°Probolinggo — Aktivitas pelayanan di Balai Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, terhenti total setelah kantor desa tersebut disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Senin Siang (04/05 ).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di lokasi, gerbang kantor desa tertutup dan dipasangi spanduk bertuliskan larangan masuk dengan keterangan bahwa tanah tersebut telah disegel oleh ahli waris. Kondisi ini menyebabkan seluruh pelayanan administrasi kepada masyarakat tidak dapat berjalan.
Camat Lumbang, Budi Utomo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak kecamatan saat ini masih berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif.
“Kita tetap melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyegelan terjadi pada hari yang sama.
“Penyegelannya insyaallah tadi siang, kebetulan saya sekarang masih di Surabaya,” tambahnya.
Terkait upaya mediasi, Camat menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak terkait sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Sudah mas, cuma hari dan tanggalnya saya lupa, kurang lebih 15 hari dari sekarang,” katanya.
Akibat penyegelan tersebut, pelayanan publik di tingkat desa tidak dapat dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan kantor desa dapat kembali beroperasi normal.
Tim-Redaksi