Sgb-News.id°PROBOLINGGO – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Probolinggo Kota. Dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 4 April hingga 4 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. 05/05.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, melalui rilis resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif anggota di lapangan dalam menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
“Seluruh tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah hukum kami. Ini bukti bahwa kami tidak tinggal diam,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa titik rawan di wilayah kota dan kabupaten. Rinciannya, dua lokasi di Kecamatan Mayangan, dua di Kecamatan Kademangan, satu di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka berinisial IS (25), AS (28), EW (33), M (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai wilayah, baik Kota maupun Kabupaten Probolinggo, yang menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba lintas wilayah masih aktif.
Barang bukti yang berhasil disita pun tidak sedikit. Polisi mengamankan 14,51 gram sabu, sembilan unit handphone, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana distribusi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp10 miliar. Selain itu, penyesuaian pidana juga mengacu pada ketentuan KUHP terbaru.
Langkah tegas ini menjadi pesan jelas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Namun di sisi lain, kondisi ini juga menjadi alarm bagi masyarakat bahwa peredaran sabu masih mengakar dan membutuhkan peran bersama untuk memutus rantainya.
Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kolektif. Tanpa keterlibatan masyarakat, perang melawan narkotika hanya akan menjadi rutinitas tanpa ujung.
Di tengah upaya ini, satu hal menjadi terang: ketika aparat bergerak serius, jaringan mulai terkuak. Tinggal pertanyaannya apakah semua pihak siap ikut berdiri di garis yang sama?
Ferdi