SGB-NEWS°LUMAJANG – Program seragam gratis yang semula digadang-gadang menjadi “angin segar” bagi wali murid di Kabupaten Lumajang, kini justru dinilai benar-benar “masuk angin”. Alih-alih meringankan beban ekonomi masyarakat, dugaan praktik komersialisasi kain seragam justru kembali marak dan menyeruak tajam di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu instansi pendidikan yang kini tengah menjadi sorotan publik adalah sebuah SMPN 02 Kecamatan Randuagung. Di sekolah tersebut, dugaan praktik jual beli kain seragam mencuat ke permukaan hingga memicu keresahan dan keluhan dari para wali murid.
Ironisnya, saat polemik ini menggelinding panas dan membutuhkan kejelasan, otoritas tertinggi pendidikan di Kabupaten Lumajang justru mempertontonkan sikap abai. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lumajang,Patria, memilih bungkam seribu bahasa saat dimintai konfirmasi terkait tindakan tegas yang akan diambil jajarannya untuk mengusut dugaan pelanggaran di SMPN 02 Randuagung tersebut.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media sejak Kamis (18/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026), sama sekali tidak mendapatkan respons ataupun jawaban dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan.
Sikap bungkam pihak dinas berbanding terbalik dengan gejolak yang dirasakan oleh masyarakat di bawah. Sejumlah wali murid mengaku merasa dijebak oleh narasi “seragam gratis” yang nyatanya masih menyisakan beban biaya yang tidak sedikit.
“Awalnya kami senang dengar ada seragam gratis. Tapi pas masuk sekolah, faktanya kami tetap diarahkan untuk menebus kain seragam lewat koperasi. Harganya juga tidak murah. Kalau kami menolak atau beli di luar, taruhannya mental anak kami di sekolah. Kami ini wong cilik, merasa dijebak dengan janji manis,” keluh salah satu wali murid berinisial ST (42), yang meminta namanya disamarkan demi keamanan anaknya.
Kekecewaan senada juga dilontarkan oleh Hendra, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang aktif menyoroti kebijakan publik di Lumajang. Ia menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan yang terkesan ‘alergi’ terhadap wartawan saat dikonfirmasi masalah krusial ini.
“Kepala Dinas harusnya tanggap, bukan malah bersembunyi di balik ponselnya. Diamnya Pak Kadis ini justru memicu kecurigaan publik, ada apa? Apakah ada setoran, atau memang dinas mandul dalam melakukan pengawasan? Jika kepala dinasnya saja bungkam, jangan salahkah jika masyarakat berasumsi bahwa bisnis kain seragam ini memang dipelihara secara sistemis dari atas,” tegas Hendra dengan nada geram, Jumat (19/6/2026).
Jika ditarik garis merah ke belakang, carut-marut persoalan seragam di Lumajang seolah menjadi lagu lama yang terus diputar ulang tanpa ada solusi konkret.
Pada awalnya, seragam gratis (kain seragam red) diluncurkan oleh pemerintah daerah (disdikbud red) dengan komitmen murni: memutus mata rantai pungutan liar (pungli), berkedok koperasi sekolah.
Namun realitanya, komitmen tersebut kini diduga kuat telah menguap. Celas bisnis terselubung disinyalir masih subur dipelihara oleh oknum-oknum di lingkungan sekolah demi meraup keuntungan pribadi, memanfaatkan lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait. Alih-alih gratis, wali murid disinyalir tetap saja ditarik biaya terselubung untuk penebusan kain seragam.
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Kadisdikbud Lumajang ini pun sontak memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Dierel Pengamat kebijakan menyampaikan diamnya pihak dinas seolah mempertegas adanya kesan pembiaran terhadap praktik yang mencekik dompet wali murid.
“Kadisdikbud Lumajang terkesan melakukan pembiaran,”katanya.
Masih dengan Dierel, Wali murid tidak butuh retorika program gratis di atas kertas jika pada akhirnya mereka tetap harus menebus kain seragam dengan berbagai dalih institusional.
“Ketika instansi terkait memilih menutup mata dan telinga, maka publik berhak bertanya: Apakah pengawasan dinas memang sudah tumpul, atau ada pembiaran sistemis yang sengaja dipelihara?,” cetusnya.
Hingga saat ini, masyarakat Lumajang masih menunggu langkah konkret dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten serta Dinas Pendidikan untuk segera mengevaluasi, mengusut tuntas, dan menindak tegas oknum sekolah yang nekat “berbisnis” di atas kain seragam gratis. (TIM)