Dok: Bahrusyofan Hasanudin
SGB-NEWS° LUMAJANG – Proses pemulangan jenazah Bunawi (59), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Gempol, Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dilaporkan berjalan dengan lancar. Seluruh rangkaian prosesi mulai dari ketibaan di bandara hingga pemakaman di rumah duka terlaksana tanpa hambatan. Kamis (18/06/2026).
Namun di balik kelancaran tersebut, kasus ini menjadi catatan krusial mengenai dampak fatal dan kerugian jangka panjang yang harus ditanggung oleh keluarga pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural (ilegal).
Berdasarkan keterangan ketua SBMI Lumajang Madiono, Almarhum Bunawi dilaporkan meninggal dunia di Malaysia pada Selasa, 16 Juni 2026 pukul 17.24, waktu setempat akibat komplikasi penyakit jantung. Setelah menerima laporan dari Kepala Desa Pandansari, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Lumajang bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Disnaker Lumajang dan UPT P2TK Disnaker Jawa Timur.
Berikut adalah lini masa pemulangan jenazah almarhum:
Kamis, 18 Juni 2026 (07.20): Jenazah diterbangkan dari Malaysia menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH871.
Kamis, 18 Juni 2026 (09.10 WIB): Pesawat mendarat di Bandara Juanda, Surabaya. Proses administrasi bandara memakan waktu sekitar 2 jam.
Kamis, 18 Juni 2026 (13.00 WIB): Jenazah tiba di rumah duka, disalatkan, dan langsung dimakamkan oleh pihak keluarga.
Meskipun seluruh proses pemulangan berjalan dengan kondusif berkat sinergi antar lembaga, Ketua SBMI Lumajang menyayangkan status keberangkatan almarhum yang berujung pada hilangnya hak-hak proteksi dari negara bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Alhamdulillah, koordinasi kami dengan pihak dinas terkait berjalan sangat baik sehingga pemulangan jenazah almarhum dari bandara ke rumah duka berjalan lancar dan kondusif,” Katanya.
Masih dengan Madiono, “kami dari SBMI Lumajang tidak bosan-bosannya mengetuk kesadaran masyarakat. Almarhum ini sudah bekerja kurang lebih 15 tahun di Malaysia secara nonprosedural. Ini menjadi pelajaran yang sangat pahit, karena status ilegal tersebut membuat ahli waris secara otomatis kehilangan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta dan beasiswa pendidikan anaknya dari SD sampai S1, Dampak nonprosedural ini nyata dan sangat merugikan masa depan keluarga,”imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah kerugian materiil dan non-materiil yang nyata akibat status nonprosedural almarhum:
Biaya Penerbangan Mandiri: Karena tidak terdaftar resmi, seluruh ongkos cargo dan pemulangan jenazah dari Malaysia hingga ke Bandara Juanda Surabaya harus ditanggung sendiri oleh pihak keluarga secara mandiri. Pemerintah hanya memfasilitasi penjemputan gratis dengan ambulans dari bandara menuju rumah duka.
Kehilangan Hak Santunan Rp85 Juta: Santunan kematian yang menjadi hak mutlak PMI resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dipastikan hangus dan tidak bisa diklaim oleh ahli waris.
Beasiswa Pendidikan Anak Gugur: Jaminan masa depan pendidikan anak almarhum terputus karena sistem negara tidak dapat mencairkan klaim bagi pekerja yang berangkat secara ilegal.
Acara serah terima jenazah oleh pihak UPT P2TK Disnaker Jawa Timur yang dihadiri oleh Disnaker Lumajang, Kepala Desa, dan Dinas Sosial Lumajang berjalan dengan khidmat. Pihak Dinas Sosial juga memberikan santunan kedukaan langsung kepada keluarga sebagai bentuk kepedulian. Setelah disalatkan, jenazah almarhum langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat.