PROBOLINGGO, SGB-NEWS – Perombakan besar-besaran kembali mengguncang internal Pemerintah Kota Probolinggo. Sebanyak 88 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi bergeser posisi melalui Keputusan Wali Kota Probolinggo Nomor 800.1.3.3/383/425.203/2026 dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar pada Senin malam (8/6/2026).
Mutasi yang menyentuh pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator hingga pengawas tersebut langsung menjadi sorotan. Bukan semata karena jumlah pejabat yang digeser cukup besar, melainkan karena pelaksanaannya dilakukan pada malam hari dan hanya berselang kurang dari dua pekan setelah penataan aparatur sebelumnya pada akhir Mei 2026.
Di tengah tuntutan transparansi pemerintahan, pola pelantikan yang kembali digelar pada malam hari memunculkan tanda tanya publik. Terlebih, pelantikan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebelumnya juga dilakukan pada waktu yang sama.
Pemerintah Kota Probolinggo membantah adanya kejanggalan dalam proses tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono Wirawan menegaskan bahwa mutasi bukan sekadar seremoni atau rotasi biasa.
“Ini adalah langkah strategis dari Bapak Wali Kota untuk melakukan penataan kelembagaan, penyegaran organisasi serta menjawab kebutuhan dinamika birokrasi yang terus berkembang,” ujarnya.
Budiono menjelaskan seluruh proses telah melalui evaluasi kinerja, uji kompetensi, dan pemetaan manajemen talenta melalui Sistem Manajemen Talenta (SIMATA).
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yuliyanti. Menurutnya, pelaksanaan malam hari dilakukan karena pemerintah harus segera menindaklanjuti pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sudah berproses dengan tahapan-tahapan yang dilaksanakan, dan diamanatkan untuk sesegera mungkin melaksanakan Pertek dari BKN. Kebetulan hari itu banyak agenda Pemerintah Kota yang harus dilaksanakan, makanya malam,” jelas Lucia.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Probolinggo menegaskan bahwa promosi sejumlah pejabat administrator menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama juga telah melalui mekanisme yang ditentukan.
“Proses di SIMATA mengakomodir promosi dari administrator ke JPT dengan tiga kandidat yang mendapat Pertek dari BKN,” ujarnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik.
Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, H. Abdul Mujib, secara terbuka mempertanyakan sejumlah pergeseran jabatan yang dinilai tidak sejalan dengan kompetensi dasar pejabat yang bersangkutan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pergeseran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd., ke jabatan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selama memimpin sektor pendidikan, Siti Romlah dikenal memiliki latar belakang akademik pendidikan yang kuat dan berhasil mengantarkan berbagai prestasi bagi Kota Probolinggo.
“Contohnya di Dinas Pendidikan. Publik sudah banyak tahu bahwa kompetensi kepala dinas sebelumnya memiliki basic pendidikan yang kuat, lalu mengapa harus digeser? Ini adalah posisi penting penentu kebijakan,” kata Mujib.
Menurutnya, mutasi memang merupakan hak kepala daerah. Namun hak tersebut tetap harus mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak agar tidak mengorbankan efektivitas program yang sedang berjalan.
Ia mengingatkan bahwa memindahkan pejabat yang sedang berada pada puncak performa berisiko mengganggu ritme kerja organisasi dan memaksa pejabat baru beradaptasi dari awal pada bidang yang berbeda.
“Jika ada pengumuman mutasi besar seperti ini, mekanismenya memang harus diberitakan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Kritik senada datang dari Anggota DPRD Kota Probolinggo, Saiful Imam. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD akan menjadi faktor penting untuk mengukur efektivitas hasil mutasi tersebut.
“Kita selaku legislatif hanya bisa mengawasi kinerja para kadis,” ujarnya.
Saiful juga menyoroti adanya beberapa figur yang menurut pandangannya belum berada pada fase ideal untuk menduduki jabatan kepala dinas. Karena itu, evaluasi kinerja pasca pelantikan dinilai menjadi sangat penting.
Di luar parlemen, Aliansi Madura Indonesia (AMI) turut angkat bicara.
Anggota AMI, Dierel, menilai pemerintah memang telah menjelaskan dasar hukum dan mekanisme mutasi. Namun publik berhak mempertanyakan logika di balik sejumlah pergeseran jabatan yang dianggap tidak linier dengan bidang keahlian pejabat bersangkutan.
“Kalau semua sudah melalui SIMATA, uji kompetensi dan Pertek BKN, tentu masyarakat menghormati proses tersebut. Tetapi yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana kompetensi spesifik seseorang benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam penempatan jabatan strategis,” ujar Dierel.
Menurutnya, birokrasi modern tidak cukup hanya berlandaskan legalitas administrasi. Penempatan pejabat juga harus mampu menjawab kebutuhan organisasi dan ekspektasi masyarakat.
“Jangan sampai pejabat yang sudah terbukti berhasil di satu sektor justru dipindahkan ketika sedang berada pada performa terbaiknya. Publik tentu ingin mengetahui apa indikator keberhasilan yang digunakan sehingga perpindahan itu dianggap perlu,” tegasnya.
Dierel menambahkan bahwa masyarakat pada akhirnya tidak akan menilai proses pelantikan, melainkan hasil yang ditunjukkan para pejabat setelah menduduki jabatan baru.
“Jika pelayanan publik meningkat, pembangunan berjalan lebih cepat dan target pemerintah tercapai, maka mutasi ini akan terbukti benar. Tetapi jika sebaliknya, pertanyaan yang muncul hari ini akan kembali menjadi bahan evaluasi publik di kemudian hari,” pungkasnya.
Kini, setelah 88 ASN resmi bergeser posisi, perhatian publik tidak lagi tertuju pada prosesi pelantikan maupun alasan pelaksanaannya pada malam hari. Sorotan justru mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah perombakan besar ini benar-benar lahir untuk memperkuat birokrasi, atau justru berisiko menghilangkan figur-figur yang selama ini telah terbukti bekerja pada bidangnya masing-masing.
Ferdi