Dok: Bahrusyofan Hasanudin
SGB° LUMAJANG – Program bantuan seragam gratis yang digadang-gadang Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk meringankan beban rakyat, tampaknya mulai “masuk angin”. Salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Randuagung kini menjadi sorotan tajam setelah diterpa isu miring terkait dugaan monopoli dan komersialisasi atribut dan seragam satu stel sekolah berkedok koperasi.
Berdasarkan data yang dihimpun sgb-news.id, ironi ini mencuat ke publik setelah oknum pihak sekolah diduga kuat mewajibkan siswa membeli seragam Pramuka seharga Rp 175.000 per setel. Angka yang tentu saja kontras dengan jargon “gratis” yang dijanjikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
Kedok Koperasi: Rincian “Tagihan” yang Menguras Kantong
Bukan sekadar rumor, dugaan praktik bisnis di lingkungan pendidikan ini diperkuat oleh bukti digital berupa pesan singkat dari pihak sekolah (file IMG_20260611_094447.jpg). Isinya? Daftar harga kelengkapan seragam yang siap mencekik dompet wali murid:
Topi: Rp 20.000
Dasi: Rp 15.000
Sabuk: Rp 15.000
Badge OSIS: Rp 25.000
Badge Pramuka: Rp 25.000
Kerudung (Putih/Coksu/Pramuka): Rp 45.000/biji
Kaos Kaki: Rp 10.000
Kaos Olahraga: Mulai dari Rp 100.000 (tergantung ukuran)
Bawahan Batik: Rp 125.000 (standar) hingga Rp 150.000 (jumbo)
Seragam Pramuka (Satu Setel): Rp 175.000
Munculnya “nota belanja” ratusan ribu rupiah di sekolah negeri ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap komitmen pemerintah daerah yang ingin membebaskan biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Ketika dikonfirmasi salah satu wali murid baru menyatakan “saya beli seragam pramuka mas di sekolah itu,” ujarnya yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Sekolah SMPN Randuagung, YI inisialnya langsung pasang badan. Ia membantah keras adanya praktik monopoli maupun komersialisasi bantuan pemerintah. Dirinya berdalih bahwa pihak sekolah tidak menyentuh seragam jatah dari Dinas Pendidikan. Menurutnya, koperasi sekolah bergerak mandiri hanya untuk “memfasilitasi” kebutuhan siswa.
“Sekolah tidak mungkin menjual seragam yang diberi oleh Kabupaten. Namun, koperasi sekolah hanya menyediakan atribut, seragam pramuka untuk semua siswa, baik siswa lama maupun baru. Kain seragam yang nantinya dikasih dari Kabupaten tetap akan diserahkan juga kepada siswa baru,” kilas YI saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (11/6/2026).
Dirinya juga menambahkan “Koperasi menyediakan atribut dll karena usulan orang tua dan tidak semua wajib membeli. Barang barang yang ada di kopsis spt badge tdk mungkin orang tua membeli di pasaran dan memesan ke percetakan shg sekolah menyediakan dan itupun tdk hanya untuk siswa kelas 7 siswa klas 8 dan 9 yang membutuhkan juga melayani,”imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Patria. Saat dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026), Patria dengan gamblang menyatakan bahwa program seragam tahun ini murni dicover penuh untuk sekolah negeri (SDN dan SMPN). Sekolah dilarang keras melakukan pungutan atau pengadaan mandiri.
“Yang negeri sudah dilarang lah untuk pengadaan seragam (mandiri), karena nantinya akan dapat dari Kabupaten,” tegas Patria di ruang kerjanya.
Kini, publik menunggu ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. Apakah larangan tersebut hanya gertakan sambal di atas kertas, ataukah akan ada sanksi tegas bagi oknum sekolah yang nekat “berbisnis” di atas program bantuan sosial yang menyentuh di angka milliaran rupiah?
Kini, masyarakat berharap adanya penjelasan lebih rinci terkait pembelian seragam tersebut agar tidak menimbulkan presepsi berbeda ditengah perencanaan progam seragam gratis yang saat ini menjadi salah satu progam prioritas kabupaten Lumajang.
(TIM)