SGB-News.id°PROBOLINGGO – Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo tercatat kosong sejak 1 Agustus 2024. Hingga Juni 2026, atau hampir dua tahun kemudian, kursi strategis yang menjadi ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan itu masih belum terisi pejabat definitif.
Lamanya kekosongan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dan percepatan pemerintah daerah dalam menuntaskan pengisian jabatan yang memiliki peran vital bagi masyarakat.
Dispendukcapil bukan sekadar organisasi perangkat daerah biasa. Instansi ini mengelola berbagai dokumen dasar warga negara, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian hingga berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya yang setiap hari dibutuhkan masyarakat.
Meski pelayanan tetap berjalan di bawah kendali Pelaksana Tugas (Plt), kekosongan pimpinan definitif dalam waktu yang sangat panjang dinilai bukan kondisi ideal bagi sebuah organisasi pelayanan publik.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo menjelaskan bahwa pengisian jabatan Kepala Dispendukcapil memiliki mekanisme khusus karena harus mendapatkan rekomendasi serta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
BKPSDM juga menyampaikan bahwa hingga saat ini proses masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) gelombang kedua yang berkaitan dengan penataan jabatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Namun alasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Sebab dalam mekanisme birokrasi, persetujuan dari pemerintah pusat pada dasarnya berawal dari usulan dan proses yang diajukan pemerintah daerah.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang semakin menguat. Jika jabatan tersebut telah kosong sejak Agustus 2024, langkah konkret apa saja yang telah dilakukan selama hampir dua tahun terakhir untuk mempercepat pengisian jabatan tersebut?
Publik tentu memahami bahwa Dispendukcapil merupakan instansi yang berada di bawah pembinaan langsung Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pengisian pimpinannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Namun publik juga berhak mengetahui sejauh mana proses yang telah ditempuh pemerintah daerah.
Menunggu restu pusat merupakan bagian dari prosedur. Akan tetapi, restu tidak akan pernah turun apabila proses usulan dan tahapan yang dipersyaratkan belum berjalan secara maksimal.
Kondisi ini menjadi ironi tersendiri di tengah semangat reformasi birokrasi dan penerapan manajemen talenta yang terus digaungkan Pemerintah Kota Probolinggo. Di satu sisi pemerintah berbicara tentang percepatan pelayanan dan profesionalisme aparatur, namun di sisi lain salah satu kursi pimpinan paling strategis justru kosong dalam rentang waktu yang tidak singkat.
Semakin lama jabatan tersebut dibiarkan tanpa pejabat definitif, semakin besar pula ruang spekulasi dan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Apakah persoalannya murni administratif, atau ada faktor lain yang menyebabkan proses pengisian berjalan begitu lambat?
Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian kapan jabatan Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo akan terisi secara definitif. Yang pasti, sejak 1 Agustus 2024 hingga pertengahan 2026, kursi tersebut masih menjadi salah satu simbol kekosongan kepemimpinan birokrasi yang belum menemukan ujung penyelesaiannya.
Fr/Sl