SGB-News.id | Probolinggo – Aliansi LSM PELOPOR KEADILAN ( DPC LSM PENJARA,DPC LSM MACAN KUMBANG, DPC LSM LIHAT ) menegaskan akan meningkatkan langkah pengawasan terhadap pengelolaan PT Perseroda Bahari Tanjung Tembaga (BTT) setelah muncul informasi kerugian berjalan yang mencapai sekitar Rp700 juta hingga Juni 2026.
Ketua Aliansi LSM PELOPOR KEADILAN, SULIADI, S.H.,( DPC LSM PENJARA, DPC LSM MACAN KUMBANG, DPC LSM LIHAT ) menyatakan bahwa seluruh dana penyertaan modal yang diberikan kepada PT Perseroda BTT berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan, profesional, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami mengingatkan bahwa dana yang dikelola PT Perseroda BTT adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Setiap penggunaan anggaran harus terbuka dan dapat diaudit. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat Kota Probolinggo,” tegas SULIADI, S.H.
Aliansi LSM PELOPOR KEADILAN ( DPC LSM PENJARA, DPC MACAN KUMBANG, DPC LSM LIHAT ) menilai bahwa kerugian perusahaan daerah tidak dapat dianggap sebagai hal yang biasa tanpa dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek manajemen, tata kelola perusahaan, penggunaan penyertaan modal, serta capaian target bisnis yang telah ditetapkan.
“Alasan bahwa perusahaan masih baru tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi dan pengawasan. Justru karena perusahaan baru memperoleh suntikan modal dari APBD, maka pengawasan harus dilakukan lebih ketat agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah yang lebih besar di kemudian hari,” lanjutnya.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah, Aliansi LSM PELOPOR KEADILAN ( DPC LSM PENJARA, DPC LSM MACAN KUMBANG, DPC LSM LIHAT ) menyatakan siap melakukan investigasi, pengumpulan data, serta kajian hukum secara independen terhadap seluruh penggunaan penyertaan modal yang telah dikucurkan kepada PT Perseroda BTT.
Apabila dari hasil kajian ditemukan adanya indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran ketentuan perundang-undangan, atau dugaan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, maka Aliansi LSM PELOPOR KEADILAN akan melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh tanpa dasar. Namun apabila ditemukan data dan bukti yang mengarah pada adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana publik, maka Aliansi LSM PELOPOR KEADILAN siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara,” tegas SULIADI, S.H.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Probolinggo, DPRD Kota Probolinggo, Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap kinerja PT Perseroda BTT agar keberadaan BUMD tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD dibentuk bukan untuk menjadi beban keuangan daerah, melainkan sebagai instrumen peningkatan pelayanan publik dan pendapatan daerah. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan prinsip good governance wajib ditegakkan tanpa kompromi.”
Aliansi LSM PELOPOR KEADILAN menegaskan akan terus mengawal perkembangan PT Perseroda Bahari Tanjung Tembaga (BTT) sampai seluruh penggunaan penyertaan modal dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah tetap terjaga.
“Kami berdiri bersama masyarakat. Uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pengelolaan yang tertutup, tidak akuntabel, ataupun berpotensi merugikan keuangan daerah. Pengawasan akan terus kami lakukan sampai terang benderang,” pungkas SULIADI, S.H.