SGB-NEWS°LUMAJANG – Sebanyak 80 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Kabupaten Lumajang hingga kini diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski demikian, fasilitas yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis tersebut tetap dipersiapkan untuk beroperasi sembari proses perizinan berjalan.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Iin Suhariyati, ST, membenarkan bahwa seluruh SPPG di wilayahnya masih berada dalam tahapan pengurusan legalitas bangunan.
“Izin yang keluar memang belum ada. Namun sudah ada beberapa yang mulai mengajukan dan melakukan konsultasi,” ujar Iin saat dikonfirmasi, Jumat, (26/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh bangunan SPPG saat ini belum memiliki PBG maupun SLF karena proses administrasi masih berlangsung. DPKP telah melakukan pendataan terhadap seluruh SPPG untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Sebagai langkah percepatan, DPKP berencana menggandeng tenaga ahli dari Politeknik Negeri Malang (Polinema), guna melakukan kajian teknis terhadap bangunan yang akan digunakan sebagai dapur penyedia makanan bergizi.
Namun kebijakan tersebut mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Ketua PERARI DPC Lumajang, Misdianto, S.H, menilai operasional bangunan publik tanpa izin resmi berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan.
“Secara normatif, hal itu tidak dapat dibenarkan. Jika memang ada dispensasi, harus ada dasar hukum tertulis, misalnya Surat Edaran atau regulasi lain yang secara jelas memberikan kewenangan. Jika tidak ada, maka berpotensi menjadi cacat prosedur,” tandas Misdianto.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang mengatur bahwa pemanfaatan bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kepemilikan PBG serta pemenuhan aspek keselamatan bangunan.
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan operasional bangunan publik berskala besar sebelum seluruh persyaratan tersebut dipenuhi.
Selain aspek legalitas, Misdianto juga mengingatkan adanya sejumlah risiko apabila SPPG tetap beroperasi tanpa PBG dan SLF. Risiko tersebut meliputi keselamatan pekerja dan masyarakat akibat belum terverifikasinya standar konstruksi, sanitasi, instalasi listrik maupun sistem keamanan bangunan.
Di sisi lain, kondisi tersebut juga dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan karena berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap program tertentu. Selain itu, penggunaan anggaran negara pada fasilitas yang belum memenuhi legalitas administrasi juga berpotensi menjadi temuan dalam proses audit.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Namun para ahli menilai percepatan pelaksanaan program tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun risiko keselamatan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun Badan Gizi Nasional Koordinator Wilayah Lumajang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum operasional SPPG yang belum memiliki PBG dan SLF, termasuk apakah terdapat kebijakan diskresi yang menjadi landasan pelaksanaannya.