SGB-NEWS°LUMAJANG – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi para lanjut usia (lansia), yang dirawat di Griya Lansia. Pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan kebutuhan dasar para penghuni panti.
Kepala Dinsos P3A Lumajang, Indriono, menyampaikan bahwa efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menyasar pada pos-pos operasional yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Kami tetap berusaha memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada lansia yang dirawat di sana sesuai kondisi dan kemampuan daerah,” ujar Indriono saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), Dinas Sosial Lumajang Tahun Anggaran 2026, plot dana penunjang pelayanan sosial tersebut dialokasikan secara riil melalui APBD. Di antaranya adalah paket Pengadaan Makanan dan Minuman Griya Lansia dengan total pagu sebesar Rp574.200.000 , serta Pengadaan Perlengkapan Griya Lansia dan Rumah Singgah dengan total pagu gabungan mencapai lebih dari Rp110 juta. Selain itu, terdapat pula Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh (Penyediaan Permakanan), senilai Rp8.400.000.
Menanggapi besaran anggaran yang mencapai setengah miliar rupiah lebih tersebut, Indriono menepis kekhawatiran adanya benturan dengan kebijakan efisiensi daerah. Menurutnya, pemangkasan anggaran dilakukan secara selektif pada kegiatan non-pelayanan.
“Oh enggak, karena efisiensi anggaran itu saya kira tidak bertentangan. Efisiensi anggaran itu seperti rapat atau perjalanan dinas, sedangkan kan ini kegiatan pelayanan,” tandas Indriono.
Di sisi lain, muncul berbagai respons masyarakat terkait alokasi tersebut. Beberapa pihak menilai langkah pemisahan pos anggaran ini sebagai bentuk prioritas bagi kelompok rentan, sementara sebagian lain menyoroti adanya kesan “tebang pilih” dalam menentukan pos mana yang tetap didanai dan mana yang dikurangi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinsos P3A Lumajang menegaskan bahwa pengalokasian dana dilakukan dengan metode needs-based approach atau berdasarkan urgensi kebutuhan. Keputusan untuk menjaga anggaran kebutuhan dasar lansia diambil sebagai upaya memastikan standar hidup layak tetap terpenuhi di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Hingga saat ini, pihak Dinsos menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan transparansi dalam penyerapan anggaran tersebut agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.