SGB-News.id°SURABAYA – Sebuah kendaraan dinas berpelat merah nomor polisi L 1825 BP diduga digunakan untuk perjalanan ke wilayah Malang pada hari Minggu. Penggunaan kendaraan tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai tidak lazim tanpa kejelasan dokumen perjalanan dinas sejak awal keberangkatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut terpantau melintas di sejumlah titik di wilayah Kota Batu, Kabupaten Malang, hingga jalur Tol Malang–Sidoarjo sebelum akhirnya dihentikan di wilayah rest area Sidoarjo.
Di lapangan, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya dan kegiatan yang disebut terkait dengan wilayah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengemudi kendaraan disebut menyampaikan bahwa perjalanan berkaitan dengan kegiatan kampus. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas atau nota dinas sebagai dasar penggunaan kendaraan dinas di hari libur, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan di tempat.
Beberapa jam setelah kejadian, awak media mengaku menerima dokumen dalam bentuk digital (PDF) melalui komunikasi lanjutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait waktu penerbitan dan validitas administrasi perjalanan tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak kampus UIN Sunan Ampel Surabaya. Namun, pihak yang ditemui menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui mekanisme resmi atau janji temu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UIN Sunan Ampel Surabaya maupun pihak terkait lainnya mengenai dasar penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Penggunaan kendaraan dinas pada hari libur pada prinsipnya harus disertai dokumen perjalanan dinas yang sah, seperti surat tugas atau surat perintah perjalanan dinas, sesuai ketentuan administrasi aset negara.
SGB-NEWS masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan resmi. Semua pihak yang disebut tetap berhak memberikan keterangan guna menjaga keberimbangan informasi di ruang publik.
Tim-Redaksi