SGB-News.id°PROBOLINGGO — Polemik klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan petak 17 H, Dusun Biyo, Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, memicu keresahan warga pesanggem.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Seorang warga bernama Sipul disebut mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Namun, klaim itu menjadi sorotan karena hingga kini tidak disertai bukti hukum yang sah, baik berupa sertifikat maupun dokumen administrasi lainnya.
Warga juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan Kepala Desa Pakuniran dalam persoalan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah desa dinilai belum mampu menunjukkan dasar hukum terkait status dan kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut telah lama dikenal sebagai kawasan hutan yang selama puluhan tahun dirawat oleh warga pesanggem, salah satunya Man Suni, warga Dusun Margoayu, Desa Pakuniran.
Belakangan, muncul klaim sepihak atas lahan tersebut yang dinilai tidak melalui proses administratif yang transparan. Warga menilai tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah desa, maupun penyampaian resmi terkait perubahan status atau kepemilikan tanah.
“Sampai sekarang tidak pernah ada musyawarah desa. Kami tidak tahu dasar hukumnya apa. Yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, begitu juga dari pihak desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain tidak adanya bukti kepemilikan, warga juga menyoroti ketiadaan dokumen pembayaran pajak bumi dan bangunan (SPPT) atas nama pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Warga menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan pengelolaan aset dilakukan secara terbuka, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pakuniran belum memberikan klarifikasi resmi maupun menunjukkan dokumen pendukung terkait status hukum tanah dimaksud.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan penjelasan terbuka serta menyelenggarakan musyawarah desa guna mencegah konflik berkepanjangan.
Selain itu, warga juga meminta pihak kecamatan, inspektorat daerah, serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pengalihan aset yang merugikan masyarakat.
Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Bersambung.
(HARDON)