KEDIRI – Sgb-news.id,- Aparat Kepolisian Resor Kediri Polda Jawa Timur mengungkap dua tindak pidana serius yang berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. Kedua kasus tersebut meliputi praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan serta penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Kediri pada Rabu (29/4/2026) sore, dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji.
Kapolres Kediri menjelaskan, kasus illegal logging terjadi di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, tepatnya di dua lokasi berbeda yang masih termasuk dalam kawasan hutan milik Perhutani.
“Kasus ini terjadi di petak kawasan hutan yang berbeda di Kecamatan Kandangan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada, kami telah mengamankan satu tersangka berinisial ES (44), sementara pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar AKBP Bramastyo.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui melakukan penebangan pohon jati secara ilegal tanpa izin resmi. Aksi tersebut dilakukan menggunakan gergaji mesin, kemudian kayu hasil tebangan dipotong menjadi puluhan batang untuk mempermudah proses pengangkutan dan rencana penjualan.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp44.700.000. Selain kerugian materiil, tindakan ini juga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan ekosistem hutan, yang berpotensi memicu bencana lingkungan seperti longsor dan berkurangnya daya resap air.
Selain kasus kehutanan, Polres Kediri juga mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KA (45) yang terbukti melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang dalam jumlah besar untuk kemudian ditimbun dan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan, dengan total mencapai 200 hingga 300 liter per hari. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam galon dan dijual kembali ke pengecer,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita ratusan liter BBM subsidi yang disimpan dalam puluhan galon, beserta sejumlah barang bukti lain seperti kendaraan dan alat bantu pemindahan BBM.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“BBM subsidi diberikan untuk membantu masyarakat tertentu. Jika disalahgunakan seperti ini, maka masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan haknya,” tegasnya.
Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam kedua tindak pidana tersebut.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kediri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan distribusi sumber daya publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, baik yang merusak lingkungan maupun yang merugikan kepentingan umum, demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan bersama.