PROBOLINGGO°Sgb-news.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di area fasilitas negara, tepatnya di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Insiden pengeroyokan tersebut berlangsung pada Rabu (25/2/2026) siang, dan dilaporkan sehari setelahnya oleh korban, Fabil Is Maulana. Proses penyelidikan yang berjalan lebih dari dua bulan akhirnya mengerucut pada penetapan dua tersangka, yakni MH (33), seorang karyawan swasta, dan AH (26), mahasiswa. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada Selasa (28/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Made Kembar Mertadana, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta para terduga pelaku.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Menurut hasil penyidikan, tindakan kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama di ruang publik, yang seharusnya menjadi area aman bagi masyarakat. Fakta bahwa kejadian berlangsung di lingkungan kantor DPRD menambah bobot serius perkara ini, karena mencoreng fungsi fasilitas negara sebagai ruang pelayanan publik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Feriyanto, dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat kepolisian. Ia menilai proses penanganan perkara ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang profesional dan transparan. Ini menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan di muka umum tidak dapat ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan,” tegasnya.
Polres Probolinggo juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan situasi oleh oknum yang mengatasnamakan penyidik. Imbauan ini penting untuk mencegah praktik penipuan atau pungutan liar yang kerap muncul dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik.
Kasus ini menjadi pengingat keras: ruang publik bukan arena unjuk kekuatan. Siapa pun yang nekat bermain kekerasan di tempat terbuka, apalagi di fasilitas negara, harus siap berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tidak main-main.
Ferdi