SGB°PROBOLINGGO – Belanja makanan dan minuman (mamin) pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik setelah total akumulasi transaksi kepada satu penyedia mencapai Rp221.725.000.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan data yang dihimpun SGB-NEWS.id, terdapat sedikitnya 58 transaksi paket pengadaan makanan dan minuman dengan penyedia berinisial AS.
Mayoritas transaksi berupa:
Belanja makanan dan minuman rapat,
Jamuan tamu,
Hingga aktivitas lapangan.
Nilainya bervariasi mulai ratusan ribu rupiah hingga belasan juta rupiah.
Beberapa transaksi dengan nominal terbesar di antaranya:
Rp18 juta untuk jamuan tamu,
Rp16,2 juta yang muncul dua kali,
Rp14,85 juta,
Rp12,6 juta,
dan Rp10,35 juta.
Total keseluruhan transaksi tersebut mencapai Rp221,7 juta dalam satu tahun anggaran.
Akumulasi nilai itu kemudian memunculkan sorotan terkait mekanisme pengadaan yang digunakan serta dominasi satu penyedia dalam puluhan transaksi kegiatan dinas.
Publik mempertanyakan mengapa pengadaan makanan dan minuman tersebut tidak dilakukan secara bergiliran kepada pelaku usaha kecil dan menengah ke bawah di Kota Probolinggo.
Padahal, belanja konsumsi kegiatan pemerintahan dinilai bisa menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi masyarakat kecil.
Mulai dari warung makan sederhana, katering rumahan, penjual nasi kotak hingga usaha minuman kecil dinilai seharusnya bisa mendapat ruang dalam pengadaan pemerintah daerah.
Jika pengadaan terus terpusat pada satu penyedia, maka manfaat perputaran anggaran dinilai tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat bawah.
“Ketahanan pangan seharusnya bukan hanya bicara petani atau kelompok tertentu saja. Tetapi bagaimana anggaran pemerintah juga bisa membantu ketahanan ekonomi masyarakat kecil,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik kepada SGB-NEWS.id.
Menurutnya, penyebaran pengadaan makanan dan minuman kepada pelaku usaha kecil akan lebih efektif dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Selain membuka ruang usaha, pola pengadaan yang merata juga dinilai dapat menciptakan rasa keadilan dalam penggunaan uang rakyat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lia selaku Plh Kepala DKPPP Kota Probolinggo menjelaskan bahwa penggunaan Kode RUP 60427494 untuk belanja makan dan minum rapat merupakan bagian dari satu akun kegiatan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan rapat dan kegiatan kedinasan sepanjang tahun anggaran.
“Realisasi transaksi kepada penyedia dilakukan berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan kegiatan, waktu pelaksanaan, jumlah peserta, serta lokasi kegiatan yang berbeda-beda,” tulisnya.
Ia juga menegaskan penggunaan satu kode RUP pada beberapa transaksi bukan dimaksudkan sebagai pemecahan paket untuk menghindari prosedur pengadaan.
“Melainkan merupakan mekanisme pelaksanaan belanja operasional kegiatan yang sifatnya rutin dan insidental sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.
Pihak dinas juga menyatakan pelaksanaan pengadaan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan pertanyaan publik terkait dominasi satu penyedia dalam puluhan transaksi belanja mamin tersebut.
Selain soal mekanisme pengadaan, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada aspek keberpihakan anggaran daerah terhadap pelaku UMKM menengah ke bawah.
Sebab di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, banyak pelaku usaha kecil justru berharap kegiatan pemerintahan dapat menjadi ruang perputaran ekonomi bagi mereka.
Publik pun berharap penggunaan anggaran daerah tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat kecil di Kota Probolinggo.
Ferdi & Tim