SGB°PROBOLINGGO – Dugaan belum lengkapnya legalitas operasional Koperasi PT Karya Tantri Abadi di Jalan Semeru RT 02 RW 01, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, terus menuai sorotan publik. Setelah diduga belum mengantongi izin operasional dan SITU atau Surat Izin Tempat Usaha, kini muncul kritik terkait dugaan praktik pinjaman yang disebut menyasar masyarakat umum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sorotan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut, koperasi simpan pinjam pada prinsipnya dibentuk untuk melayani anggota koperasi, bukan masyarakat umum secara bebas layaknya lembaga keuangan komersial.
Bahkan, di tengah polemik yang berkembang, beredar pernyataan bernada keras di masyarakat yang menyebut:
“Banyak rentenir ngaku koperasi simpan pinjam. Padahal koperasi cuma boleh kasih pinjam ke anggota. Kalau ke umum = ilegal.”
Pernyataan itu memang bukan produk hukum resmi, namun menggambarkan keresahan masyarakat terhadap maraknya dugaan praktik usaha pinjaman yang berlindung di balik nama koperasi.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan prinsip kekeluargaan. Artinya, hubungan antara koperasi dan pengguna layanan wajib berbasis keanggotaan yang sah.
Apabila terdapat praktik pemberian pinjaman kepada masyarakat umum yang bukan anggota tetap, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas koperasi yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut. Sebab jika benar terdapat dugaan pelanggaran legalitas usaha sekaligus mekanisme operasional yang tidak sesuai aturan perkoperasian, maka penindakan tidak cukup hanya sebatas teguran administratif.
Dinas Koperasi, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum diminta turun langsung melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dan profesional. Jangan sampai istilah “koperasi” justru dijadikan tameng untuk menjalankan praktik usaha yang menyimpang dari semangat koperasi itu sendiri.
Masyarakat juga meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Ketika usaha kecil cepat ditertibkan karena persoalan administrasi, maka usaha yang lebih besar juga harus diperiksa dengan standar hukum yang sama.
Karena koperasi sejatinya lahir untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan menjadi ruang abu-abu yang menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dan keresahan di tengah masyarakat.
AB