SGB°PROBOLINGGO – Polemik bantuan budidaya burung puyuh senilai Rp387.030.000 dari APBD 2026 kini bergeser menjadi sorotan serius terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Probolinggo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Setelah sebelumnya disorot terkait minimnya spesifikasi teknis dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), tidak adanya sertifikasi bibit pullet, hingga mekanisme pemeriksaan kesehatan ternak, kini publik mempertanyakan sikap dinas yang dinilai cenderung menutup informasi terkait penyedia proyek.
Kepala DKPPP Kota Probolinggo, Fitriawati, melalui Trillya Y selaku Plh, menyatakan bahwa informasi company profile dan alamat penyedia harus diajukan melalui mekanisme PPID.
“Terkait itu monggo diajukan sebagaimana tatacara permintaan PPID mas,” tulis Trillya Y melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Jawaban tersebut langsung menuai kritik tajam. Sebab proyek yang dipersoalkan bukan menyangkut rahasia pertahanan negara, intelijen, persandian, ataupun transaksi strategis nasional, melainkan pengadaan bantuan burung puyuh dan kandang untuk masyarakat.
Padahal dalam penjelasan resmi di website Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa wartawan saat menjalankan fungsi kontrol sosial di lapangan bekerja di bawah payung hukum Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam ketentuan tersebut, pers memiliki hak melakukan kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tanpa harus dibatasi birokrasi yang tidak relevan.
Pengecualian informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hanya berlaku pada kondisi tertentu, seperti rahasia negara, sistem pertahanan, strategi intelijen, ketahanan ekonomi nasional, proses audit yang belum selesai, hingga perlindungan data pribadi.
Namun publik mempertanyakan: apakah pengadaan burung puyuh dan kandang ternak masuk kategori rahasia negara?
Apakah alamat perusahaan penyedia bantuan ternak dapat membahayakan pertahanan nasional?
Atau apakah company profile penyedia kandang dan puyuh termasuk dokumen intelijen negara?
Pertanyaan itu kini menjadi bola panas di tengah masyarakat.
Sikap dinas yang terkesan melempar permintaan data ke jalur birokrasi PPID dinilai justru bertolak belakang dengan semangat transparansi penggunaan uang rakyat.
Terlebih program bantuan tersebut menggunakan APBD dengan nilai hampir Rp400 juta dan disalurkan kepada 17 penerima, masing-masing menerima 1.000 ekor burung puyuh siap bertelur berikut kandangnya. Total distribusi mencapai sekitar 17.000 ekor burung puyuh beserta sarana kandang budidaya.
Anggota Aliansi Madura Indonesia, Dierel, sebelumnya juga mempertanyakan metode pemeriksaan kesehatan terhadap ribuan ternak tersebut.
“Apakah mungkin diperiksa satu per satu, atau hanya beberapa yang dijadikan sampel?” ujarnya.
Di sisi lain, DKPPP sebelumnya juga mengakui bahwa burung puyuh kategori pullet memang tidak memiliki sertifikasi bibit, karena sertifikasi hanya berlaku untuk Parents Stock penghasil DOQ.
Artinya, publik kini menghadapi rangkaian persoalan yang terus bertambah: spesifikasi minim, sertifikasi tidak ada, metode pemeriksaan tidak jelas, hingga data penyedia yang sulit diakses.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa aturan keterbukaan informasi justru digunakan sebagai tameng administratif, bukan sebagai instrumen transparansi.
Padahal aturan dibuat untuk melindungi kepentingan publik, bukan untuk menutupi penggunaan anggaran negara dalam proyek pengadaan burung puyuh dan kandang ternak.
Dalam negara demokrasi, penggunaan uang rakyat seharusnya terbuka untuk diawasi rakyat. Karena semakin rapat informasi ditutup, semakin besar pula kecurigaan publik terhadap apa yang sebenarnya sedang disembunyikan.
Ferdi