SGB°PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat sektor usaha mikro sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. Komitmen tersebut terlihat dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro yang digelar pada Senin sore (18/5/2026) pukul 14.30 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo itu menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Dalam forum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda sebagai landasan hukum yang lebih kuat untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro di Kota Probolinggo.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sukiyanto, menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro agar tidak kalah bersaing dengan produk luar daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang memiliki daya paksa agar produk lokal mendapatkan ruang pasar dan jaringan distribusi yang jelas.
“Pelaku usaha mikro sampai kapan pun akan menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” tegas Sukiyanto dalam sidang paripurna.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kota Probolinggo segera menindaklanjuti perda tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Zainul Fatoni, S.H.I., menilai revisi perda tersebut menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, khususnya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro.
Gerindra menekankan pentingnya penguatan ekosistem usaha mikro melalui digitalisasi, kemudahan sertifikasi halal, izin edar, hingga perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk unggulan Kota Probolinggo seperti batik, kuliner khas, dan kerajinan lokal.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya keberpihakan terhadap perempuan pelaku usaha dan kelompok masyarakat prasejahtera agar pembangunan ekonomi berjalan lebih inklusif.
“Kami berharap perda ini tidak hanya menjadi produk hukum administrasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Zainul Fatoni.
Dalam pembahasannya, DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Kota Probolinggo melakukan pembahasan secara intensif hingga akhirnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemkot Probolinggo kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memberikan perlindungan, fasilitas, pembinaan, hingga akses pengembangan usaha bagi pelaku usaha mikro.
Langkah itu diharapkan mampu memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus mendorong produk lokal Probolinggo agar mampu bersaing dan naik kelas, sejalan dengan visi pembangunan Kota Probolinggo yang “Bestari”.
Shinta