SGB°PROBOLINGGO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Senin (18/5/2026) pukul 14.30 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil agar tidak kalah bersaing dengan produk luar daerah yang semakin mendominasi pasar.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sukiyanto, menegaskan bahwa usaha mikro merupakan penyangga utama ekonomi masyarakat kecil sehingga pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian pasar.
Menurutnya, regulasi yang disusun tidak boleh hanya menjadi aturan administratif semata, tetapi harus memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pelaku usaha mikro sampai kapan pun akan menjadi tumpuan ekonomi rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” tegas Sukiyanto saat menyampaikan pendapat akhir fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Kota Probolinggo agar segera menindaklanjuti perda tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Selain itu, PDI Perjuangan mendorong adanya kebijakan afirmatif terhadap produk lokal, termasuk pengaturan kuota pasar dan distribusi agar usaha mikro memiliki ruang berkembang di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menilai penguatan usaha mikro bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah.
Melalui pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.
Dengan disahkannya regulasi itu, PDI Perjuangan berharap pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo mendapatkan perlindungan hukum, akses pengembangan usaha, hingga kepastian pasar yang lebih adil.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga agar masyarakat kecil tetap menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi di Kota Probolinggo.
Shinta