SGB°LUMAJANG – Di tengah gencarnya narasi efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang justru menjadi sorotan tajam setelah tercatat mengalokasikan anggaran publikasi dan belanja jasa iklan mencapai Rp833.600.000 pada Tahun Anggaran 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Anggaran fantastis tersebut muncul dalam dua paket pengadaan yang terdaftar di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, masing-masing dengan Kode RUP 65858933 senilai Rp617.000.000 dan Kode RUP 6581045 sebesar Rp216.600.000.
Dari penelusuran data, kedua paket memiliki pola pekerjaan yang nyaris identik. Keduanya sama-sama memuat belanja media online, media elektronik, radio hingga televisi. Namun anehnya, paket tersebut dipisah dengan metode pengadaan berbeda, yakni e-purchasing dan pengadaan langsung.
Publik kini mempertanyakan urgensi pemecahan paket tersebut. Sebab, secara substansi pekerjaan, keduanya dinilai memiliki karakter serupa dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penggunaan anggaran publik.
Tak hanya itu, kejanggalan lain juga muncul pada sinkronisasi jadwal pengadaan. Dalam data SiRUP, paket diumumkan pada Februari 2026, namun tahapan pemilihan penyedia justru tercatat berlangsung lebih dulu pada Januari 2026. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait validitas administrasi perencanaan pengadaan tersebut.
Sorotan semakin tajam lantaran uraian pekerjaan dalam salah satu paket hanya tertulis secara umum dengan frasa “Media Massa” berulang tanpa penjabaran rinci mengenai output kegiatan, target publikasi, indikator capaian, hingga parameter keberhasilan penggunaan anggaran ratusan juta rupiah itu.
Pertanyaan publik juga mengarah pada nilai riil pagu anggaran. Dalam catatan kaki sistem SiRUP disebutkan bahwa “data pagu ditampilkan dalam satuan juta rupiah”. Kalimat tersebut memicu spekulasi terkait apakah angka Rp617 juta dan Rp216,6 juta itu merupakan nilai final sebenarnya atau hanya tampilan sistem yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.
Ironisnya, di tengah derasnya pertanyaan publik, Kepala Diskominfo Lumajang yang akrab disapa Gus Takim justru memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan SGB-News.id.
Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak 18 Mei 2026 melalui pesan WhatsApp hingga panggilan telepon. Wartawan juga mendatangi kantor Diskominfo Lumajang untuk meminta klarifikasi langsung. Namun hasilnya nihil.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, pesan konfirmasi terlihat telah dibaca dengan tanda centang biru. Bahkan sejumlah pertanyaan detail terkait nilai anggaran, metode pengadaan, hingga dasar pemisahan paket telah dikirim secara resmi. Namun tak satu pun dijawab.
Sikap diam tersebut justru memperbesar kecurigaan publik. Sebab sebagai instansi yang mengurusi keterbukaan informasi dan komunikasi publik, Diskominfo seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan transparansi kepada masyarakat, bukan malah menutup ruang klarifikasi.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka secara terang penggunaan anggaran publikasi bernilai hampir Rp1 miliar tersebut. Terlebih di saat banyak sektor pelayanan publik lain masih menghadapi keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.
Jika dibiarkan tanpa penjelasan terbuka, polemik ini berpotensi menjadi preseden buruk terhadap akuntabilitas penggunaan uang rakyat di Kabupaten Lumajang.
Tim-Redaksi