SURABAYA – Sgb-news.id,- Dugaan aktivitas mafia pencurian kabel milik Telkom kembali terjadi di Surabaya. Setelah sebelumnya aktivitas serupa terpantau di kawasan Jemursari pada 18 dan 20 Mei 2026 dini hari, kini dugaan pengambilan kabel kembali ditemukan di wilayah Rungkut Industri, Kamis (22/5/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berbeda dari kejadian sebelumnya yang dilakukan pada malam hingga dini hari, kali ini aktivitas tersebut diduga dilakukan pada siang hari untuk mengelabui perhatian media maupun masyarakat.
Saat tim mendatangi lokasi, sempat terjadi adu argumen dengan seseorang yang disebut sebagai PJ bernama Diana. Pihak di lokasi mengklaim pekerjaan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Telkom maupun PRM.
Namun setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi, beberapa pekerja di lapangan akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah tim menghubungi layanan 110. Selanjutnya para pekerja dibawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Bagus Tri, saat dikonfirmasi wartawan pada 22 Mei 2026 menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak Telkom terkait dugaan pengambilan kabel tersebut.
Sementara itu, Slamet Riyadi dari Telkom GSD menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat nota dinas (nodin) maupun izin resmi terkait aktivitas pengambilan kabel Telkom di lokasi tersebut.
Apabila benar pihak Telkom tidak pernah mengeluarkan izin resmi maupun nota dinas terkait pengambilan kabel tersebut, maka surat yang ditunjukkan oknum di lapangan patut diduga palsu dan dapat berpotensi masuk ranah pidana.
Selain dugaan pemalsuan surat, aktivitas pengambilan kabel tanpa kewenangan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian aset milik negara atau aset perusahaan strategis apabila terbukti dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah beberapa pekerja diamankan aparat kepolisian di wilayah Rungkut Industri, Surabaya, Kamis (22/5/2026). Hingga saat ini pihak Telkom melalui Slamet Riyadi dari Telkom GSD disebut menegaskan belum ada izin resmi maupun nota dinas terkait pekerjaan tersebut.
Meski demikian, penetapan unsur pidana tetap menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum, termasuk keaslian dokumen yang digunakan di lapangan serta status kepemilikan kabel yang diambil.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa penanganan kasus ini disebut telah diambil alih oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.