PROBOLINGGO, SGB-NEWS.id – Di saat masyarakat menunggu penjelasan mengenai proses pengisian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo justru bergerak lebih cepat. Tanpa banyak informasi yang beredar ke publik, Budiono Wirawan resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Probolinggo pada Jumat (29/5/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelantikan tersebut memang telah menjawab siapa yang menduduki kursi Sekda. Namun hingga prosesi pelantikan selesai, pertanyaan mengenai bagaimana proses penetapan itu berlangsung justru belum terjawab secara memadai.
Ironisnya, sebelum pelantikan dilakukan, upaya konfirmasi yang dilakukan SGB-NEWS.id kepada sejumlah pihak terkait tidak menghasilkan penjelasan yang utuh.
Saat dikonfirmasi, BKPSDM Kota Probolinggo hanya menyampaikan bahwa proses telah berada pada tahap pengajuan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Waalaikumsalam, sdh tahap pengajuan pertimbangan teknis ke BKN. Untuk detail bisa langsung ke Pak Wali pak,” jawab BKPSDM kepada redaksi.
Jawaban tersebut menimbulkan kejanggalan tersendiri. Sebagai perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian, BKPSDM seharusnya menjadi pihak yang paling memahami dan mampu menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Sekda kepada publik.
Di sisi lain, ketika Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Probolinggo dikonfirmasi, pihaknya menyampaikan akan menanyakan terlebih dahulu kepada BKPSDM.
Sementara Wali Kota Probolinggo yang menjadi rujukan konfirmasi dari BKPSDM tidak memberikan jawaban atas pesan yang dikirim redaksi hingga pelantikan selesai dilaksanakan.
Akibatnya, publik seolah hanya diberi hasil akhir tanpa pernah diajak memahami proses yang melatarbelakanginya.
Baru setelah pelantikan berlangsung, Pemkot Probolinggo menjelaskan bahwa pengisian jabatan Sekda menggunakan Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana Budiono Wirawan disebut memperoleh nilai tertinggi dalam sistem tersebut.
Pertanyaannya, jika mekanisme tersebut memang menjadi dasar penetapan Sekda, mengapa informasi itu tidak disampaikan secara terbuka sejak awal?
Koordinator Aksi Aliansi Madura Indonesia (AMI), Dierel, menilai yang menjadi persoalan bukanlah sosok Budiono Wirawan yang dilantik, melainkan pola komunikasi publik yang dinilai tertutup.
“Publik tidak sedang mempermasalahkan siapa yang menjadi Sekda. Yang dipertanyakan adalah mengapa informasi mengenai prosesnya begitu sulit diperoleh. Setelah dilantik baru dijelaskan. Seharusnya keterbukaan dilakukan sebelum keputusan diumumkan, bukan sesudah semuanya selesai,” tegas Dierel.
Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap arah birokrasi, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan publik.
“Kalau prosesnya benar, kenapa publik kesulitan mendapatkan penjelasan? Kenapa BKPSDM mengarahkan ke Wali Kota, Kominfo menunggu jawaban BKPSDM, dan Wali Kota tidak merespons? Rantai komunikasi seperti ini justru memunculkan kesan bahwa informasi penting tidak dikelola secara transparan,” ujarnya.
Dierel menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.
“Jangan sampai pemerintah hanya ingin masyarakat mengetahui hasil akhirnya, sementara prosesnya disimpan dalam ruang yang tidak bisa diakses publik. Transparansi bukan hadiah dari pemerintah, tetapi hak masyarakat,” katanya.
Pelantikan Budiono Wirawan mungkin telah menutup proses administratif pengisian Sekda Kota Probolinggo. Namun bagi publik, masih ada pertanyaan yang belum benar-benar selesai.
Mengapa penjelasan baru muncul setelah pelantikan berlangsung, sementara ketika media meminta informasi sebelum pelantikan, tidak ada satu pun pihak yang memberikan jawaban yang utuh?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi catatan serius bagi komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
(Tim SGB-NEWS.id)