Dok: Screenshot AI
SGB°LUMAJANG – Sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan komitmen merawat syiar amar ma’ruf nahi munkar, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang bersama Protolan Pemuda Ansor (PROPESOR), resmi merilis Nota Aspirasi Hasil Focus Group Discussion (FGD), yang digelar pada Minggu 31 Mei 2026, di ruang pertemuan Kampus STIH Jenderal Sudirman Lumajang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Langkah kolaboratif ini diinisiasi atas dasar keprihatinan terhadap kuantitas kriminalitas di Kabupaten Lumajang yang dinilai mendesak untuk segera diatasi demi membangun kembali wibawa daerah serta menjamin rasa aman bagi masyarakat. Dokumen strategis ini ditandatangani langsung oleh Ketua STIH Lumajang, Dr. Jati Nugroho, S.H., M.H., dan pimpinan PROPESOR, yang biasa disapa Gus Mamak.
Berikut adalah 7 poin utama Nota Aspirasi yang ditujukan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga media massa di Lumajang:
1. Darurat Kriminalitas Butuh Keterlibatan Multisektor
Kolaborasi STIH dan PROPESOR menegaskan bahwa tingginya angka kriminalitas di Kabupaten Lumajang saat ini adalah fakta riil yang menjadi problema masyarakat. Masalah mendesak ini tidak bisa diselesaikan sepihak, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kuantitas terjadinya kriminalitas di Kabupaten Lumajang hingga kini merupakan fakta sebagai problema masyarakat yang mendesak keterlibatan semua elemen untuk mengatasinya. ”
2. Desakan Kebijakan Preventif dan Kolaboratif Pemkab Lumajang
Mengharap Pemkab Lumajang segera mengambil kebijakan konkret dan terukur. Pemkab didesak untuk membuka ruang partisipasi serta proaktif menggandeng Perguruan Tinggi, Ormas, Mahasiswa, Ulama, media, dan mitra jejaring lainnya secara kolaboratif fungsional demi melakukan langkah pencegahan (preventif) dan pendekatan persuasif terhadap kriminalitas.
3. Optimalisasi Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPRD
Mengharap DPRD Kabupaten Lumajang untuk mengoptimalkan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasannya. Hal ini krusial untuk mendukung kebijakan pemkab dalam menciptakan Lumajang yang bersih dari kriminalitas, serta memastikan pelayanan publik yang memberikan rasa aman, nyaman, efektif, dan efisien.
4. Tuntutan Profesionalisme dan Integritas Aparat Penegak Hukum (APH)
Mengharap kepada seluruh Aparatur Penegak Hukum di Lumajang agar bekerja secara profesional, konsisten, dan berlandaskan integritas moral serta keagamaan. Penegakan hukum dituntut untuk selalu menjunjung tinggi tujuan hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
5. Keterbukaan Pemimpin Daerah Terhadap Kritik dan Kontrol Sosial
Mengharap kepada Bupati, Wakil Bupati, DPRD Lumajang, dan APH untuk selalu terbuka terhadap aspirasi, kontrol, serta kritik dari publik. Para pemangku kebijakan harus peka (sensitif) terhadap kondisi keamanan dan kenyamanan yang dirasakan masyarakat, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.
6. Pembentukan Forum Lintas Organisasi
Mengharap Pemkab Lumajang untuk segera membentuk forum lintas organisasi resmi. Forum ini nantinya akan berfungsi sebagai wadah untuk menggali aspirasi berkala sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan daerah, baik untuk kepentingan jangka pendek maupun jangka panjang.
7. Peran Media Sebagai Pilar Demokrasi yang Objektif
Mengharap kepada insan media di Lumajang selaku pilar keempat demokrasi untuk intensif mengomunikasikan realitas sosial yang terjadi di lapangan. Pers diharapkan tetap kokoh menjunjung tinggi objektivitas dan nilai-nilai etis jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
“Nota Aspirasi ini kami sampaikan sebagai kontribusi positif dan konkret bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten, DPRD, serta seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum demi mewujudkan Lumajang yang aman dan berwibawa,” ujar, Jati Nugroho dan Gus Mamak dalam penutup pers rilis tersebut.