SGB-NEWS°LUMAJANG – Dugaan praktik komersialisasi di SMPN 02 Randuagung terus menuai sorotan tajam. Menanggapi gelombang keluhan wali murid yang merasa tercekik oleh kebijakan finansial sekolah, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, S.H., akhirnya angkat bicara Selasa (23/6/2026). Di tengah kegelisahan publik, Supratman mendesak masyarakat untuk menempuh jalur formal agar aspirasi tersebut memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti.
Namun, desakan ini sekaligus menunjukkan kenyataan yang sulit di lapangan. Supratman menegaskan bahwa wali murid yang merasa dirugikan tidak boleh hanya sekadar mengeluh di ruang publik atau media sosial.
“Buat surat keberatan ke komite. Nanti akan kita tindak lanjuti jika hal itu memang memberatkan wali murid,” tandasnya saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang.
Meminta wali murid membuat laporan tertulis secara formal di satu sisi adalah langkah birokrasi yang tertib. Namun di sisi lain, strategi “menunggu bola” ini kerap mengabaikan beban psikologis orang tua. Beberapa wali murid memilih bungkam bukan karena sepakat, melainkan karena takut anak mereka akan diintimidasi secara akademik atau dikucilkan di sekolah jika orang tuanya dicap terlalu vokal.

Supratman juga menjanjikan bahwa jika dugaan komersialisasi tersebut terbukti benar, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa tebang pilih. “Kami akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah jika ditemukan bukti kuat, agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menariknya, di akhir pernyataannya, Supratman memberikan catatan kritis yang sangat menohok fungsi Komite Sekolah. Ia mengingatkan bahwa komite mengemban amanah besar untuk berdiri di pihak keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, yang menjadi kepanjangan tangan pihak sekolah.
Menurutnya, komite memiliki daya tawar dan hak politik yang kuat untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang merugikan wali murid. “Komite harus bergerak karena mereka itu ibarat ‘DPR’-nya sekolah. Harus berani menolak,” pungkas Supratman.
Analogi Komite Sekolah sebagai “DPR-nya sekolah” yang dilontarkan Supratman merupakan tamparan keras bagi realitas dunia pendidikan hari ini. Faktanya, alih-alih menjadi tameng bagi wali murid miskin, komite sekolah tidak jarang justru berubah fungsi menjadi “stempel legalitas” untuk memuluskan pungutan liar atau sumbangan berkedok komersialisasi.
Jika fungsi pengawasan internal (komite), ini mandul, dan DPRD selaku pengawas eksternal hanya bersikap pasif menunggu surat laporan formal, maka kasus di SMPN 02 Randuagung ini terancam menguap begitu saja. Kasus ini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan uji nyali bagi komite sekolah: apakah mereka akan benar-benar menjadi pembela wali murid, atau tetap nyaman menjadi sekadar pelengkap struktural di sekolah. (TIM)