SGB-NEWS°LUMAJANG – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Kabupaten Lumajang kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Di balik misi vital pemenuhan gizi masyarakat, operasional puluhan SPPG di Lumajang disinyalir belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Parahnya lagi, aroma miskomunikasi antar instansi dan sikap bungkamnya otoritas terkait semakin memperkeruh karut-marut tata kelola.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 78 SPPG yang saat ini nekat beroperasional di Lumajang, status kelayakan higienisnya masih simpang siur.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026), Kepala Bidang P2KB Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Lumajang, Dr. Marshal, menyebut baru ada 62 unit yang mengantongi SLHS.
“Sudah ada 62 yang ber-SLHS dari 78 SPPG yang beroperasional. Jadi selisihnya sudah berproses untuk SLHS,” ujar Dr. Marshal.
Ia menambahkan bahwa data operasional ini sangat dinamis dan menyarankan media untuk meminta data pasti ke Badan Gizi Nasional (BGN) Lumajang.
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja), P2KB Dinkes Lumajang, Ari Risdiyanti 62 unit yang sudah keluar SLHS, sementara 20 unit lainnya dinyatakan masih tertahan di proses verifikasi lapangan (verlap).
Tertahannya sertifikasi ini bukan tanpa alasan. Ari membongkar fakta mengejutkan mengenai buruknya standar sanitasi sejumlah mitra SPPG di lapangan berdasarkan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Beberapa temuan pelanggaran fatal di lapangan meliputi:
1. IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), yang belum memadai.
2. Belum tersedianya grease trap (penjebak lemak).
3. Pengelolaan sampah dan sistem ventilasi yang buruk.
4. Kurangnya pemeliharaan kebersihan menyeluruh (general cleaning).
Akibatnya, beberapa unit yang dijadwalkan untuk dikunjungi terpaksa dijatuhi status suspend (ditangguhkan), sehingga prosesnya mandek.
Upaya untuk mendapatkan transparansi data dan keterbukaan informasi Koordinator Wilayah (Korwil), Badan Gizi Nasional (BGN), Kabupaten Lumajang, Della, panggilan akrabnya membentur tembok kokoh. Otoritas tertinggi BGN di Lumajang tersebut memilih bungkam dan sama sekali tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan.
Sikap tertutup BGN ini tidak hanya dirasakan oleh insan pers. Satuan Tugas (Satgas), SPPG Kabupaten Lumajang pun secara mengejutkan mengaku “buta” data dan merasa ditinggalkan oleh pihak BGN karena tidak adanya koordinasi resmi.
Ketua Satgas SPPG Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, secara blak-blakan menyatakan dirinya tidak memiliki informasi apa pun terkait perkembangan program ini di daerahnya sendiri.
“Terkait SPPG bisa langsung konfirmasi ke Korwil SPPG atau SPPI. Saya tidak punya info, BGN tidak pernah bersurat ke Pemda/Satgas,” tegas Agus dengan nada kecewa, Sabtu (20/6/2026).
Lambatnya proses verifikasi lapangan ini memicu protes dari sejumlah mitra SPPG di Lumajang. Berdasarkan Peraturan Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2026, SPPG diberikan waktu maksimal 3 bulan untuk merampungkan SLHS sejak dokumen dinyatakan lengkap. Mitra menilai, jika verlap menjadi alasan penundaan hingga berbulan-bulan, maka secara logika operasional mereka terancam di-suspend oleh aturan BGN itu sendiri.
Merespons keluhan tersebut, Ari Risdiyanti saat dikonfirmasi di kantornya Dinkes Lumajang pada Senin (22/6/2026), menegaskan bahwa langkah ketat ini diambil demi keselamatan konsumen.
“Kami secara hierarki tetap mengingatkan SPPG untuk melengkapi berkas dokumen itu. Kenapa kita ketati? Karena komitmen. SLHS ini bukan sekadar selembar kertas, ini berlaku selama 5 tahun. Kalau tidak ada komitmen dari pihak mitra atau yayasan SPPG sejak awal, bisa jadi setelah SLHS keluar mereka tidak acuh lagi,” kata Ari.
Sebagai jalan tengah agar proses pengajuan tetap berjalan aman tanpa menabrak regulasi. Kata Ari Korwil BGN dan Dinkes Lumajang mensyaratkan 3 dokumen minimal yang harus dipegang terlebih dahulu oleh mitra SPPG sebelum SLHS resmi diterbitkan diantaranya:
1. Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) dari Puskesmas.
2. Sertifikat Bimtek (Bimbingan Teknis) penjamah makanan.
3. Sertifikat Hasil Uji Laboratorium (Air dan Makanan).
“Jadi minimal 3 ini dipegang dulu karena proses menuju verlap dan terbitnya SLHS memakan waktu. Dengan pengajuan seperti itu, operasional sementara bisa dinyatakan aman,” pungkas Ari.