PASURUAN, SGB-NEWS – Proyek rehabilitasi Jembatan Desa Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minimnya perhatian terhadap dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 senilai Rp179.499.900 dengan pelaksana CV Bin Amin dan pengawas CV Bana Inova Bikarya.
Ironisnya, di tengah terpampangnya slogan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” pada papan proyek, kondisi di lapangan justru diduga menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek dan sepatu safety saat bekerja di area konstruksi.
Padahal, penggunaan APD bukan sekadar formalitas administrasi proyek, melainkan kewajiban yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Kelalaian terhadap penerapan K3 dapat berakibat fatal apabila terjadi insiden di lokasi pekerjaan.
“Kalau aturan keselamatan dasar saja tidak dijalankan, bagaimana masyarakat bisa yakin pekerjaan lainnya benar-benar sesuai standar,” ungkap salah seorang warga yang menyaksikan aktivitas proyek.
Sorotan tidak berhenti pada aspek K3. Penutupan total jembatan tanpa penyediaan jalur alternatif juga menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Aktivitas masyarakat menuju area persawahan dan kebun menjadi terganggu karena harus mencari jalur lain yang lebih jauh.
Warga mengaku tidak mempermasalahkan pembangunan yang sedang berlangsung. Namun mereka menilai pemerintah dan pelaksana proyek seharusnya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang setiap hari bergantung pada akses jembatan tersebut.
“Kami mendukung pembangunan. Tapi jangan sampai pembangunan malah menyulitkan warga. Sekarang kalau mau ke sawah harus muter jauh karena tidak ada jalan darurat,” keluh seorang petani setempat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan dan pengawasan proyek. Sebab dalam pekerjaan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, penyediaan akses sementara semestinya menjadi bagian dari langkah antisipasi agar aktivitas warga tetap berjalan.
Masyarakat juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas. Dugaan pengabaian APD dan keluhan warga terkait akses jalan dinilai seharusnya menjadi perhatian sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, warga mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan segera turun ke lokasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak hanya memeriksa kualitas pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan penerapan K3 berjalan sesuai ketentuan dan hak masyarakat terdampak tetap diperhatikan.
Proyek yang menggunakan anggaran publik, menurut warga, tidak boleh hanya mengejar penyelesaian pekerjaan. Keselamatan pekerja, kualitas pembangunan, serta kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas yang berjalan beriringan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana maupun pengawas proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian K3 dan keluhan warga mengenai tidak tersedianya akses darurat selama proses rehabilitasi jembatan berlangsung.
Tim-Redaksi