SGB°LUMAJANG – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang kini memasuki tahap pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Pelapor diketahui telah memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Propam sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah media memberitakan bahwa Komisi Nasional (KN) Propam Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang. Dalam laporannya, korban menuding telah mengalami tekanan hingga dipaksa menjalani tindakan kuret berulang sejak tahun 2022.
Dugaan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin anggota Polri.
Sementara itu, organisasi masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hukum, DPC LPK RI, turut mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Ketua DPC LPK RI juga mendorong Propam Polda Jatim mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, maupun dokumen pendukung yang telah disampaikan pelapor.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap pelapor dinilai menjadi tahapan awal dalam proses penyelidikan internal. Setelah meminta keterangan dari pelapor, Propam Polda Jatim dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang yang dilaporkan guna memperoleh keterangan dari kedua belah pihak sebelum menentukan langkah lanjutan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jawa Timur maupun Polres Lumajang mengenai substansi tuduhan tersebut. Dengan demikian, dugaan yang dilaporkan masih berada dalam proses penanganan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
SGB-NEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ferdi&tim