Probolinggo, SGB-NEWS.id – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SDN Sumberkare 1, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan salah satu penerima prioritas hibah bantuan revitalisasi dari Kementerian, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam program bantuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak melibatkan pihak-pihak yang sebelumnya tercantum dalam proposal maupun pakta integritas. Sebaliknya, pekerjaan disebut dikerjakan oleh seorang pihak berinisial R yang diduga bertindak sebagai pemborong.
Apabila informasi tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan mekanisme pelaksanaan bantuan revitalisasi yang menggunakan sistem swakelola, di mana pekerjaan semestinya dilaksanakan oleh pihak yang telah ditetapkan sesuai dokumen pengajuan dan ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan pengalihan pekerjaan, perhatian juga tertuju pada fungsi pengawasan proyek. Berdasarkan keterangan yang diterima, konsultan pengawas disebut tidak selalu berada di lokasi setiap hari untuk menjalankan tugas pengawasan. Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian mutu dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Menindaklanjuti temuan awal tersebut, LSM Jakpro menyatakan akan melakukan investigasi lebih mendalam. Penelusuran akan difokuskan pada penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kesesuaian laporan penggunaan material bangunan dari toko penyedia dengan kondisi di lapangan, serta kesesuaian pelaporan tenaga kerja dengan pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya.
LSM Jakpro menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Investigasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan bantuan revitalisasi berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, SGB-NEWS.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN Sumberkare 1, pihak berinisial R, konsultan pengawas, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.
SGB-NEWS.id akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ferdi