SGB°PROBOLINGGO – Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan yang terdiri dari DPP LSM LIHAT (Lingkar Indonesia Hebat), DPC LSM PENJARA, dan LSM MACAN KUMBANG mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses perekrutan dan penampungan Anak Buah Kapal (ABK) kapal perikanan berukuran di atas 100 GT yang beroperasi melalui Pelabuhan Mayangan, Kota Probolinggo.
Aliansi tersebut menduga terdapat proses perekrutan ABK yang tidak sesuai prosedur dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan informasi, keterangan saksi, serta dokumentasi yang diklaim telah dikumpulkan, seorang kapten kapal berinisial Sun diduga meminta kepada seorang perempuan berinisial NT, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, untuk mencarikan sekitar delapan orang ABK.
Menurut keterangan yang disampaikan NT, para calon ABK tersebut kemudian ditampung sementara di sebuah rumah di Jalan Cumi-Cumi (Pengengedokan), RT 02 RW 06, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sebelum diberangkatkan bekerja sebagai awak kapal atas permintaan kapten kapal tersebut.
Dalam pengaduannya, Aliansi Pelopor Keadilan meminta penyidik Polda Jawa Timur menelusuri seluruh proses perekrutan, penampungan, hingga pemberangkatan para ABK guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aliansi mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, serta berbagai peraturan menteri yang mengatur pengawakan kapal perikanan.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur perekrutan secara melawan hukum, eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, pemalsuan dokumen, maupun tindak pidana lainnya, Aliansi meminta agar penanganannya dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maupun ketentuan pidana lain yang relevan.
Sebagai bukti awal, Aliansi menyatakan telah menyerahkan foto kegiatan penampungan ABK, rekaman video, identitas saksi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Dalam pengaduannya, Aliansi juga meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa Kapten Sun, saksi berinisial NT, para ABK yang ditampung, pemilik kapal, perusahaan perikanan, agen perekrut apabila ada, serta pihak Pelabuhan Mayangan yang mengetahui proses tersebut. Penyidik juga diminta menelusuri legalitas perekrutan, perjanjian kerja laut, sertifikat awak kapal, dan dokumen lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Aliansi Pelopor Keadilan berharap Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pengaduan maupun dari Polda Jawa Timur terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. SGB-NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ferdi