PASURUAN, SGB-NEWS.id – Dugaan tidak diindahkannya arahan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya beredar informasi bahwa Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul, telah berkomunikasi dengan Satpol PP agar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dilakukan secara humanis tanpa mengangkut barang dagangan, fakta di lapangan disebut masih menunjukkan hal berbeda.
Berdasarkan informasi yang diterima SGB-NEWS.id, hingga 9 Juli 2026 penertiban terhadap PKL masih berlangsung dan barang dagangan para pedagang masih diangkut oleh petugas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar telah ada arahan dari Ketua DPRD agar penertiban dilakukan tanpa mengangkut barang dagangan, mengapa praktik di lapangan masih berbeda?
Saat dilakukan koordinasi bersama, Ketua DPRD telah menghubungi Satpol PP dengan pesan agar tidak membawa barang-barang milik PKL karena banyak saksi yang menyaksikan penertiban. Bahkan disebutkan pula pedagang dipersilakan tetap berjualan hingga selesai dengan syarat menjaga kebersihan lokasi.
Namun percakapan itu juga memuat pernyataan, “Ketua DPRD tidak dihiraukan sama Satpol PP.”
Apabila informasi tersebut benar, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut penertiban PKL. Yang dipertanyakan publik adalah efektivitas koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak Peraturan Daerah.
Di sisi lain, SGB-NEWS.id telah mengajukan surat permohonan konfirmasi kepada Bupati Pasuruan melalui Sekretaris Pribadi (Sekpri). Hingga lebih dari satu bulan setelah surat disampaikan, jawaban yang diterima hanya menyebutkan bahwa surat tersebut “masih belum turun dan masih berada di ruangan TP3D.”
Belum adanya penjelasan resmi semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu jawaban yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, maupun Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengenai dasar kebijakan penertiban tersebut.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pedagang kecil, melainkan juga kepastian hukum, koordinasi antarinstansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
SGB-NEWS.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AB/SG