Menu

Mode Gelap
Berawal dari Mayat Tanpa Petunjuk, Polisi Akhirnya Bongkar Pembunuhan Sadis di Pantai Permata Polisi Datangi Petani di Kademangan, Tampung Keluhan Hingga Ajak Jaga Produksi Pangan Polsek Kademangan Ajak Petani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Diskominfo Kota Probolinggo Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat PPID Awards 2026 dan Peluncuran Super App B Link AIPDA Amiruddin : Kehadiran Satlantas di Jalan Bentuk Pelayanan Jamin Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat Warga Kompak Bangun Jalan Desa Lewat TMMD ke-129 di Ledoktempuro Randuangung Bersama TNI-POLRI

Kriminal

Berawal dari Mayat Tanpa Petunjuk, Polisi Akhirnya Bongkar Pembunuhan Sadis di Pantai Permata

badge-check

Berawal dari Mayat Tanpa Petunjuk, Polisi Akhirnya Bongkar Pembunuhan Sadis di Pantai Permata Perbesar

SGB-News.id | PROBOLINGGO – Teka-teki kematian seorang pria yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya terpecahkan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama lebih dari sepekan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang ternyata merupakan orang terakhir bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Pelaku berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, kini telah ditahan setelah mengakui menghabisi nyawa SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo. Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga diduga menguasai sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor yang kemudian dijual kepada orang lain.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari penemuan jasad korban di lahan kosong Jalan Pantai Permata pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, penyidik belum menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku sehingga seluruh kemungkinan terus didalami.

“Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri aktivitas terakhir korban, hingga mengidentifikasi orang-orang yang sempat bertemu dengannya sebelum ditemukan meninggal dunia,” ujar AKBP Rico saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Hasil penelusuran mengungkap bahwa korban terakhir kali bertemu dengan AN setelah keduanya membuat janji di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7/2026). Dari sana mereka menuju rumah tersangka di Desa Jangur, lalu berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga larut malam.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku selama perjalanan korban beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap dirinya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap motif di balik aksi pembunuhan.

Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang selama ini disebut sering digunakan untuk membuat siaran langsung melalui aplikasi TikTok.

Di lokasi tersebut, tersangka mengambil sebuah palu yang berada di bagasi sepeda motor korban. Benda itu kemudian digunakan untuk memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh. Setelah korban tidak lagi melakukan perlawanan, tersangka mencekiknya sampai meninggal dunia.

Polisi juga mengungkap adanya upaya pelaku menghilangkan jejak. Dengan menggunakan cutter yang diambil dari tas korban, tersangka melukai bagian mulut dan leher korban agar penyidik menduga pembunuhan dilakukan karena persoalan dendam, bukan untuk menguasai harta benda korban.

Usai melakukan aksinya, jasad korban dipindahkan sekitar 50 meter ke area ladang. Sementara sepeda motor beserta tas, dompet, dan telepon genggam korban dibawa kabur.

Penyidik mengungkap sepeda motor tersebut sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui Facebook Marketplace kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, dengan harga Rp4 juta. Adapun tas dan telepon genggam korban dibuang di kawasan sungai dekat SPBU Klakah.

AN diamankan polisi pada Selasa (14/7/2026). Awalnya, ia dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah penyidik memperoleh kecocokan alat bukti dan pengakuan pelaku, status hukumnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku, sarung bermotif batik, sepasang sandal, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12, satu set joran pancing, serta helm milik korban.

Menurut AKBP Rico, hasil penyidikan sementara menunjukkan pembunuhan tersebut dipicu dua faktor, yakni rasa sakit hati akibat perlakuan korban terhadap tersangka serta keinginan pelaku untuk menguasai barang-barang berharga milik korban.

“Tersangka tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga mengambil barang milik korban untuk kepentingan pribadi. Kedua motif itu yang saat ini menjadi dasar penyidikan kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Sasar Perempuan dan Anak

15 Juli 2026 - 12:28 WIB

Dugaan Persetubuhan Anak Dilaporkan ke Polres Lumajang, RIPEL Siap Kawal Hak Korban hingga Dinsos P3A

15 Juli 2026 - 10:08 WIB

Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Yang Bersinggungan dengan Aset Telkom di Surabaya

14 Juli 2026 - 21:07 WIB

Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Tegalrandu Klakah Lumajang Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

14 Juli 2026 - 09:34 WIB

Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Randuagung Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku

10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Trending di Kriminal